Kamis, 18 Februari 2010

PENDIDIKAN PEMAKAI (USER EDUCATION) DALAM RANGKA OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAYANAN PERPUSTAKAAN

LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang didukung oleh teknologi yang berbasis komputer dan komunikasi berdampak pada terjadinya ledakan informasi (information explosion). Didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam mencipta, memproses, mengolah, menyimpan dan menyebarluaskan informasi, berbagai sumber informasi muncul dalam aneka tempat atau wadah dengan bentuk materi tercetak (printed), terekam (recorded) dan terpasang (online).
Informasi dalam berbagai sumber dan bentuk tersebut, akan semakin menentukan tingkat kemajuan suatu bangsa, oleh karenanya penguasaan informasi harus diusahakan maksimal. Peran utama perpustakaan telah bergeser dari yang semua mengutamakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pelestarian menjadi penyebaran informasi (dissemination of information). Pustakawan yang dulunya identik dengan anggapan orang sebagai penjaga buku (the books custodian) telah berubah peran sebagai garda pengetahuan (guardian of knowledge).
Perpustakaan adalah sesuatu yang hidup, dinamis, segar segar menawarkan hal-hal yang baru, produk layanan yang inovatif, sehingga apapun yang ditawarkan oleh perpustakaan akan menjadi atraktif, interaktif, edukatif dan rekreatif bagi pengunjungnya. Koleksi yang dimiliki perpustakaan merupakan kekayaan (asset) yang harus sebesar-besarnya dimanfaatkan oleh pengguna secara optimal. Sumber informasi (resources) yang dulunya berbentuk satu media (one medium), kini berbentuk maya dan multimedia. Layanan (services) perpustakaan yang dulu berperan sebagai gudang berubah sebagai pasar (supermarket). Pustakawan yang sebelumnya hanya berperan pasif (menunggu pengguna), kini justru mempromosikan dan memberdayakan penggunanya1(Gambar 1).
Untuk mendukung terciptanya layanan yang prima dan usaha mengoptimalkan pemanfaatan koleksi yang dimiliki, sesuai dengan tuntutan paradigma baru diatas, maka pustakawan sebagai garda pengetahuan harus mampu memberikan layanan bimbingan pemakai perpustakaan dalam rangka pengajaran perpustakaan.


Resources

Services

User


Gambar 1 : Information Paradigm Shift

TAHAPAN / LEVEL / MODEL PENGAJARAN PERPUSTAKAAN

Tujuan utama dari kegiatan bimbingan pemakai perpustakaan adalah kompetensi informasi seseorang dalam menggunakan dan memanfaatkan perpustakaan. Para pemakai perpustakaan dituntut agar menguasai berbagai kompetensi informasi ( pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk dapat menggunakan atau memanfaatkan berbagai fasilitas perpustakaan dengan efektif), terlebih dengan adanya ledakan informasi dan tuntutan kebutuhan akan informasi pada era globalisasi sekarang ini. Beberapa istilah yang sering dipakai dalam kegiatan pendidikan pemakai ini adalah “user education”, “library orientation”, “library instruction”, “bibliographic instruction”, “user training”, “information literacy”, “reader education” “research library skills”, dan lain-lain.
Agar tepat sasaran bimbingan pemakai perpustakaan ini harus benar-benar memperhatikan dan mengenali dengan baik tentang pemakai/pengguna perpustakaan. Apakah pemakai/pengguna (user) suatu perpustakaan dikelompokan sebagai anggota (members), pembaca (readers), pemerhati (patrons), pelanggan (customers) atau sebagai klien (clients). Pengelompokan ini akan sangat berpengaruh terhadap variasi perlakuan pustakawan terhadap pengguna perpustakaan.
Adalah juga tanggungjawab pustakawan untuk memberikan kepada pengguna perpustakaan, ketrampilan dalam menggunakan sumber-sumber informasi seperti jurnal, indeks, abstrak, bibliografi, direktori dan sebagainya, baik dalam bentuk cetak maupun non cetak (bentuk elektroniknya). Ketrampilan yang membuat pengguna merasa “comfortable” terhadap sumber-sumber informasi dan teknologi tersebut didalam perpustakaan. Sehingga di masa mendatang mereka dapat memanfaatkan perpustakaan dengan mudah, cepat dan percaya diri. Ada beberapa tahapan/level/model yang bisa digunakan oleh perpustakaan dalam melakukan bimbingan pemakai, seperti yang dikemukakan oleh Rice2. Pemilihan model bimbingan pemakai yang akan dipakai tergantung pada jumlah peserta, kapasitas ruang atau kelas tempat penyelenggaraan kegiatan bimbingan pemakai dan tujuan dari kegiatan bimbingan pemakai tersebut. Beberapa tahapan/level/model bimbingan pemakai tersebut adalah
1.Orientasi Perpustakaan.
Materi yang diajarkan berupa pengenalan terhadap perpustakaan secara umum, biasanya diberikan ketika pemakai/pengguna (siswa/mahasiswa) baru memasuki suatu lembaga (pendidikan) yang bersangkutan, materinya antara lain:
- Pengenalan Gedung Perpustakaan.
- Pengenalan Katalog dan Alat Penelusuran lainnya.
- Pengenalan beberapa sumber bacaan termasuk bahan-bahan rujukan dasar.
Tujuan yang ingin dicapai:
layanan-layanan khusus seperti penelusuran melalui komputer, layanan peminjaman, dll.
Mengenal kebijakan-kebijakan perpustakaan seperti prosedur menjadi anggota, jam-jam layanan perpustakaan, dll.
Mengenal pengorganisasian koleksi dengan tujuan untuk mengurangi kebingungan pemakai dalam mencari bahan-bahan yang dibutuhkan.
Termotivasi untuk datang kembali dan menggunakan sumber-sumber yang ada di perpustakaan.
Terjalinnya komunikasi yang akrab antara pemakai dengan pustakawan.

2.Instruksi Perpustakaan.
Materi yang diajarkan merupakan penjelasan lebih dalam lagi mengenai bahan-bahan perpustakaan secara spesifik, antara lain:
- Teknik penggunaan indeks, katalog, bahan-bahan rujukan, dan alat-alat
bibliografi.
- Penggunaan bahan atau sumber pustaka sesuai dengan masing-masing
jurusan.
- Melaksanakan teknik-teknik penelusuran informasi dalam sebuah tugas
penelitian atau pembuatan karya ilmiah lainnya.
Tujuan yang ingin dicapai:
Dapat menggunakan pedoman pembaca untuk mencari bahan-bahan artikel.
Dapat menemukan buku-buku yang berhubungan dengan subyek khusus melalui katalog.
Dapat menggunakan bentuk mikro dan alat-alat baca lainnya secara tepat.
Dapat menggunakan alat rujukan khusus seperti Ensiklopedi Britanica dan Who’s Who.
Menemukan koleksi visual dan dapat menggunakannya.
Mengetahui sumber-sumber yang tersedia di perpustakaan lain dan dapat melakukan permintaan peminjaman.
Melakukan suatu penelusuran dalam layanan pengindeksan seperti pada Pusat Informasi Sumber Pendidikan dan dapat menemukan dan menggunakan hasil-hasil sitasi.

3.Instruksi Bibliografi.
Materi yang diajarkan lebih condong sebagai langkah persiapan mengadakan atau sebagai dasar penelitian dalam rangka menyusun karya akhir. Pada level ketiga ini bisa ditawarkan melalui pertemuan/kuliah formal sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran/perkuliahan.
Materi yang ingin dicapai antar lain:
- Informasi dan pengorganisasiannya.
- Tajuk subyek (Vocabulary Control) dalam penelitian, dan definisi suatu
topik penelitian.
- Macam-macam sumber untuk penelitian.
- Membuat kerangka teknik dan perencanaan suatu karya penelitian.
- Teknik-teknik membuat catatan dalam penelitian.
- Gaya, catatan kaki, rujukan dan sumber bahan bacaan.
- Strategi penelitian, kesempurnaan dalam penelitian, dan pemakaian yang
tepat layanan koleksi yang diberikan perpustakaan.
- Membuat/menulis karya ilmiah.

METODE / TEKNIK DAN MEDIA PENDIDIKAN PEMAKAI

Ketrampilan menggunakan perpustakaan yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan bimbingan pemakai adalah sesuatu hal yang perlu dan harus dipelajari. Terdapat beberapa metode/teknik dan media yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan bimbingan/pendidikan pemakai. Metode/teknik dan media pendidikan pemakai yang dapat digunakan adalah
Ceramah atau Kuliah Umum di Kelas, pengenalan tentang pelayanan perpustakaan dapat diberikan di kelas dengan cara memberikan ceramah atau kuliah secara umum, dan akan lebih jelas jika diengkapi demonstrasi. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam metode ini para peserta diberikan beberapa tugas terstruktur dan latihan yang memungkinkan mereka mampu menggunakan perpustakaan secara mandiri. Metode ini dapat dilanjutkan/dilengkapi dengan metode wisata perpustakaan, agar peserta lebih memahami dan akrab dengan dunia perpustakaan yang sebenarnya. Metode/teknik ceramah dengan disertai demonstrasi ini dapat dilakukan dengan beberapa aktifitas, seperti aktifitas hands-on, latihan-latihan (praktek), kelas-kelas kecil, workshop atau lokakarya, dan klinik term-paper.
Wisata Perpustakaan, metode/teknik ini memiliki keberhasilan yang lebih nyata dibandingkan metode/teknik yang lain karena peserta memiliki kesempatan untuk mengenal perpustakaan secara langsung (praktek langsung). Oleh karena itu dalam melakukan wisata perpustakaan perlu memperhatikan hal-hal berikut ini :
- Mampu menciptakan suasana yang bersahabat dan informal serta
terbuka untuk beberapa pertanyaan.
- Berbicara tidak terlalu cepat dan sensitif terhadap kebingungan
yang dialami pemakai.
- Menggunakan sarana pembantu untuk memperjelas sesuatu yang
didiskusikan, misal: penggunaan catalog online (OPAC).
- Buatlah para peserta berperan aktif untuk mencoba menggunakan
fasilitas yang ada.
- Waktu yang digunakan tidak terlalu lama, maksimal 45 menit.
- Sediakan buku panduan yang dapat membantu mereka selama
mengikuti wisata perpustakaan tersebut.

Wisata Mandiri dengan menggunaan Peralatan Audio Visual, biasanya dilakukan untuk wisata mandiri perorangan, di antaranya adalah dengan menggunaan kaset, televisi, film, videotape, slide, dan peralatan audio visual yang lain. Pemakai perpustakaan dapat mengenal dan menjelajahi perpustakaan dengan mendengarkan instruksi yang direkam dalam kaset atau video dan dapat terus menerus mengulangi kaset atau video tersebut sesuai dengan kemampuannya dalam memahami instruksi yang terdapat dalam kaset atau video. Begitu juga dengan penggunaan televisi atau slide, dimana peserta dapat melihat dan memperoleh penjelasan tentang berbagai hal, seperti lokasi/denah perpustakaan, fasillitas dan layanan perpustakaan, serta fungsi dari masing-masing layanan yang ada.

Permainan dan Simulasi, merupakan salah satu cara yang cukup efektif dalam mengajarkan bagaimana cara menemukan informasi yang dibutuhkan. Lebih sesuai untuk pemakai perpustakaan usia anak Sekolah Dasar dan Menengah. Metode/teknik ini sangat berguna dalam meningkatkan kemampuan anak dalam menggunakan perpustakaan. Metode ini dilakukan untuk menghilangkan kejenuhan anak yang mungkin timbul ketika proses pembelajaran dengan metode lain berlangsung.

Penggunaan Buku Pedoman atau Pamflet, adalah metode/teknik yang menuntut pemakai untuk belajar sendiri dalam mengenal perpustakaan melalui berbagai keterangan yang ada pada buku panduan atau pamflet. Termasuk didalamnya tentang rambu-rambu (tanda-tanda yang dipakai oleh perpustakaan setempat) yang harus diketahui oleh pemakai perpustakaan. Diberikan ketika peserta melaksanakan wisata perpustakaan.

Masing-masing dari metode/teknik pendidikan pemakai perpustakaan diatas memiliki kelebihan dan kekurangan yang semuanya tergantung pada hasi akhir. Memilih metode/teknik dan media mana yang paling cocok tergantung kepada situasi pembelajaran itu sendiri, dan tidak ada sebuah metode/teknik yang paling cocok untuk menunjang semua kegiatan pendidikan pemakai ini. Untuk memilih metode/teknik dan media pendidikan pemakai yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan, perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
1. Motivasi
Kegiatan pendidikan pemakai harus mampu memberikan motivasi yang tinggi bagi
peserta dalam usaha meningkatkan ketrampilan menggunakan perpustakaan.
2. Aktifitas
Aktifitas dalam pendidikan pemakai mampu memecahkan masalah secara lebih efektif
dan efisien daripada hanya sekedar menjelaskan suatu rangkaian pekerjaan.
3. Pemahaman
Pendidikan pemakai akan lebih efektif jika peserta memahami apa dan kenapa mereka
mengikuti aktifitas tersebut.

4. Umpan Balik
Umpan balik atau informasi perkembangan yang dibuat harus tersedia bagi para
peserta pendidikan pemakai.

STRATEGI KEGIATAN BIMBINGAN PEMAKAI
Menentukan strategi dalam suatu kegiatan adalah merupakan suatu hal yang penting. Begitu juga dalam kegiatan pendidikan pemakai, penyusunan strategi adalah suatu ha yang harus benar-benar diperhatikan. Strategi dalam kegiatan pendidikan pemakai harus memperhatikan 3 unsur pokok yaitu 1) Pemakai (User), perlu memahami tentang pengetahuan, pengalaman, dan kebutuhan dari pemakai perpustakaan; 2) Perpustakaan (library), yang menyangkut tentang sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan pemakai seperti kelengkapan koleksi, alat bantu penelusuran serta ruang/gedung tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut; 3) Lingkungan, adalah lembaga yang menjadi penaung perpustakaan yang bersangkutan.

KESIMPULAN
Koleksi yang dimiliki perpustakaan merupakan kekayaan (asset) yang harus sebesar-besarnya dimanfaatkan oleh pengguna secara optimal. Dengan perannya yang strategis, perpustakaan perlu didukung oleh kemampuan teknik-teknik yang efesien dan efektif dalam penggunaan sarana (layanan) perpustakaan untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan oleh pemakainya, karena kemampuan mencari informasi tidak kalah pentingnya dengan informasi itu sendiri. Untuk mendukung terciptanya layanan yang prima dan usaha mengoptimalkan pemanfaatan koleksi yang dimiliki, sesuai dengan tuntutan paradigma baru diatas, maka pustakawan sebagai garda pengetahuan harus mampu memberikan layanan bimbingan pemakai perpustakaan dalam rangka pengajaran perpustakaan.
Adalah tanggungjawab pustakawan untuk memberikan kepada pengguna perpustakaan, ketrampilan dalam menggunakan sumber-sumber informasi seperti jurnal, indeks, abstrak, bibliografi, direktori dan sebagainya, baik dalam bentuk cetak maupun non cetak (bentuk elektroniknya). Ketrampilan yang membuat pengguna merasa “comfortable” terhadap sumber-sumber informasi dan teknologi tersebut didalam perpustakaan. Sehingga di masa mendatang mereka dapat memanfaatkan perpustakaan dengan mudah, cepat dan percaya diri. Pemilihan model bimbingan pemakai yang akan dipakai tergantung pada jumlah peserta, kapasitas ruang atau kelas tempat penyelenggaraan kegiatan bimbingan pemakai dan tujuan dari kegiatan bimbingan pemakai tersebut. Karena ketrampilan menggunakan perpustakaan yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan bimbingan pemakai adalah sesuatu hal yang perlu dan harus dipelajari.


DAFTAR PUSTAKA

1. Rice, James. Teaching Library Use: A Guide For Library Instruction. London:
Greenwood Press, 1981.
2. Hermawan S., Rachman dan Zen, Zulfikar. Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan
Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto, 2006
3. Wahyono, Sri. Pendidikan Pemakai di Perpustakaan Sekolah: Pengertian, Strategi dan
Pelaksanaan. Buletin Pustakawan, II (2), 2006: 49-52
4. Wijoyo, Widodo H. Pendidikan Pengguna di Perpustakaan Perguruan Tinggi:
Prediksi Tentang Kendala Pelaksanaannya. http://widodo.staff.uns.ac.id/2008/12/15/ pendidikan-pengguna-di-perpustakaan-perguruan-tinggi-prediksi-tentang-kendala-pelaksanaannya/ diakses pada Rabu 31 Desember 2008 pukul 10.15 WIB
5. Hak, Ade Abdul. User Education: Perubahan Perilaku Dan Kompetensi Informasi
Bagi Para Pengguna Perpustakaan Madrasah Aliyah.
http://adeuinjkt.blogspot.com/2007/12/user-education.html diakses pada Rabu
31 Desember 2008 puku 14.20 WIB
6. Arsidi. Pendidikan Pemakai (User Education).
http://arsidi2008.blogspot.com/2008/11/user-education.html diakses pada Rabu
31 Desember 2008 pukul 09.30 WIB


Paradigma Baru Perpustakaan Dalam Memberikan Pelayanan Pada Pengguna

Pendahuluan
Perkembangan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari sejarah peradaban manusia, karena perpustakaan merupakan produk manusia. Untuk berabad-abad bahkan beribu tahun lamanya perpustakaan telah menjadi repository dari informasi tertulis dan menjadi simbol yang kuat terhadap peradaban ataupun intelektualitas yang telah dicapai oleh manusia. Perkembangan perpustakaan juga sangat terkait dengan perkembangan masyarakat. Kondisi yang mempengaruhi perkembangan masyarakat mempengaruhi perkembangan perpustakaan. Dengan kata lain, perpustakaan mencerminkan kebutuhan sosial, ekonomi, kultural, dan pendidikan suatu masyarakat.

Hal ini tercermin jika perbandingkan kondisi pada negara maju dan negara berkembang. Pada negara yang lebih maju, kebutuhan kultural ini antara lain dipenuhi dengan penyediaan buku atau format media informasi elektronik oleh perpustakaan (umum). Di negara berkembang, masyarakat masih bergulat dengan kesulitan ekonomi sehingga kebutuhan yang mendesak adalah kebutuhan pangan, sandang dan papan. Kebutuhan kultural dirasakan bukanlah hal yang krusial untuk dipenuhi kebutuhannya. Karena itu dapat ditarik benang merah, bahwa perkembangan perpustakaan, sangat bergantung pada kondisi masyarakatnya.
Perpustakaan di Indonesia pada saat ini belum mengalami perkembangan yang menggembirakan, terutama dalam mewujudkan perpustakaan yang dapat selalu memenuhi kebutuhan penggunanya. Berbagai macam kendala baik dari dalam maupun luar perpustakaan menjadi salah satu alasan yang mengemuka. Selain itu perdebatan antara pengembangan perpustakaan tradisional dan perpustakaan digital/elektronik semakin sering dilakukan. Namun demikian, ternyata perkembangan selanjutnya telah “mengalahkan” perpustakaan tradisional sebagai sebuah perpustakaan yang perlu dikembangkan.

Kehadiran Teknologi Informasi & Implikasinya terhadap Perpustakaan
Pembicaraan saat ini tentang masa depan perpustakaan biasanya dihubungkan dengan teknologi informasi (TI). Banyak pihak telah berbicara tentang perpustakaan elektronik (e-library), perpustakaan digital (digital library), perpustakaan maya (virtual library), perpustakaan terpasang (online library), perpustakaan tanpa dinding (library without walls), dan beragam sebuatan lainnya. Demikian juga dengan pergeseran salah satu fungsi perpustakaan dari pengelolaan koleksi (collection management), ke pengelolaan data (data management), menuju pengelolaan informasi (information management), sampai pada konsep terkini dalam pengelolan pengetahuan (knowledge management). Memang tidak dapat disangkal bahwa TI telah banyak mengubah wajah dan praktik perpustakaan. Perpustakan tidak lagi hanya ditangani oleh pustakawan namun juga memerlukan pihak lain yang menguasai TI.
Bagi negara yang masyarakatnya telah menerima perpustakaan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, antisipasi menuju masyarakat informasi yang bertulang punggung TI dapat dikatakan juga harus dikerjakan oleh kalangan perpustakaan. Hal ini dapat dimaklumi karena dalam hidup sehari-hari mereka memang tidak dapat lepas dari TI. TI tidak saja mempermudah kehidupan mereka namun juga mengubah perilaku dan kebiasaan dalam masyarakat. Di Indonesia situasinya berbeda, perpustakaan belum menjadi bagian dari kehidupan masyarakat banyak. Perpustakaan hanya dikenal oleh sebagian kecil masyarakat kita. Di sisi lain secara tidak sadar nampaknya ada ketidak tepatan pendekatan dalam program pembangunan perpustakaan di Indonesia.

Pembahasan
Perpustakaan sebagai salah satu lembaga publik yang bertugas mengelola informasi, menyadari pentingnya penerapan teknologi informasi untuk mendukung tugas tersebut. Perkembangan penerapan teknologi informasi di perpustakaan dapat kita lihat dari perkembangan model pengelolaan perpustakaan berkaitan dengan penerapan teknologi informasi ini. Hal itu ditandai tatkala perpustakaan mulai menerapkan teknologi informasi untuk mengotomasikan tugas pengadaan, pengolahan dan layanan. Maka hal itu dapat dimaknai pula sebagai perpustakaan memanfaatkan teknologi komputer untuk mendukung tugas subtantif perpustakaan. Kemudian meningkat ketika perpustakaan memanfaatkan sepenuhnya teknologi informasi ini dengan menyediakan, mengolah dan melayankan bahan pustaka dalam format digital sepenuhnya, sehingga akses ke koleksi secara tidak langsung dengan bermediakan komputer dan jaringan lokal komputer atau internet.
Kebutuhan akan TI bahkan telah menyusup ke persoalan lain, berkaitan dengan peran perpustakaan dalam pelestarian dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang berkembang seiring dengan budaya tulis-menulis, berkomunikasi, menerbitkan dan menyiarkan, mendidik dan menginformasi dalam tataran yang bahkan sepuluh tahun lalu tidak terduga. Misalkan maraknya pemakaian teknologi internet dan world wide web (www) untuk membuat situs pribadi (homepage), situs web (website), weblog, chatting dan mailing-list, search engine, online database, kamus dan ensiklopedia online, penerbitan e-journal, e-book dan sebagainya. Perpustakaan layaknya telah menemukan cara baru dan lebih berdaya dalam menyebarluaskan informasi, mengidentifikasikan, mengumpulkan, mengelola dan menyediakanya bagi kepentingan publik di manapun mereka membutuhkannya.

Pergeseran paradigma perpustakaan
Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perpustakaan dan pusat informasi lainnya juga mengalami pergeseran paradigma dalam sumber-sumber informasinya, layanannya, orientasi penggunanya, dan tanggungjawab staf/pekerja dalam layanan dan system di dalamnya. Menurut Stuert (2002), saat ini pergeseran paradigma informasi yang berakibat pada perubahan pola kerja dan orientasi institusi yang bergerak dalam bidang ilmu pengetahuan seperti perpustakaan dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut:
INFORMATION
PARADIGM SHIFT


Resources

Services


Users


Bagan di atas menekankan pada tiga hal fundamental dalam sebuah institusi perpustakaan atau pusat informasi yakni:
a.Resources / sumber daya
Ada perubahan dan pergeseran dalam pemanfaatan sumber daya. Apabila pada awalnya sumber daya hanya dimiliki dan dimanfaatkan sendiri dan media yang digunakan sangat terbatas, maka pada saat ini sumber daya harus dipikirkan untuk dapat di-sharing dalam wadah yang lebih luas dan berorientasi pada pemanfaatan multiple media atau berbagai ragam media. Hal ini penting karena ada keterbatasan pada tiap-tiap organisasi/institusi perpustakaan dalam menyediakan sumber dayanya. Untuk itu mau tidak mau perpustakaan harus dapat meningkatkan kerjasama baik melalui forum-forum kerjasama maupun hubungan secara langsung. Hal lain tentunya perpustakaan harus dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang memudahkan perpustakaan untuk melakukan sharing informasi melalui apa yang disebut sebagai virtual library.
b.Services / Layanan
Cara pelayanan dalam bidang informasi atau perpustakaan ini juga mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan jaman. Pelayanan tidak lagi hanya hanya berorientasi pada pelayanan di dalam saja (internal) tetapi harus mempunyai pandangan yang lebih universal bagi akses informasi, kolaborasi, dan sharing sumberdaya dan layanan. Konsep cara pelayanannya pun sudah harus lebih bervariasi seperti halnya supermarket, bahkan mungkin hypermarket. Perpustakaan dan pusat informasi diharuskan dapat memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh pengguna yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Seperti layaknya supermarket, maka perpustakaan atau pusat informasi yang dapat memberikan pelayanan lebih bervariasi, murah dan cepat akan memuaskan pengguna dan mendatangkan pengguna lebih banyak lagi.
c.Users / Pengguna
Perlakuan terhadap pengguna dan perilaku tenaga perpustakaan/pusat informasi juga hendaknya mengalami perubahan. Sudah saatnya staf perpustakaan tidak hanya sebagai “penjaga buku” atau koleksi dan menunggu datangnya pengguna tanpa melakukan usaha apapun untuk mendatangkan pengguna. Sudah saatnya perpustakaan melakukan promosi dan memberikan gambaran-gambaran kepada pengguna mengenai bagaimana perpustakaan dapat menjawab kebutuhan informasi mereka. Pengguna juga perlu diberdayagunakan, dididik dan dimanfaatkan untuk perkembangan perpustakaan. Perpustakaan perlu lebih terbuka terhadap kemauan dan keinginan pengguna serta dapat memberikan pengetahuan mengenai pemanfaatan perpustakaan semaksimal mungkin.
Untuk mendukung terciptanya layanan yang prima dan sesuai dengan tuntutan paradigma baru, penerapan manajemen moderen dalam pengelolaan perpustakaan menjadi suatu kebutuhan. Karena seperti yang dikatakan Alvin Toffler dalam bukunya Future Shock, bahwa tuna aksara pada abad ke-21 bukan orang yang tidak dapat membaca atau menuis, tetapi orang yang tidak dapat beajar meninggalkan apa yang pernah dipelajarinya.

Konsep Perpustakaan Hybrid
Salah satu efek dari adanya pergeseran paradigma lama ke para digma baru adalah munculnya perpustakaan hybrid yang merupakan bentuk perpaduan antara perpustakaan tradisional dan perpustakaan digital/elektronik.

“A hybrid library is a library where 'new' electronic information resources and 'traditional' hardcopy resources co-exist and are brought together in an integrated information service, accessed via electronic gateways available both on-site, like a traditional library, and remotely via the Internet or local computer networks.” ((http://hylife.unn.ac.uk/toolkit/The_hybrid_library.html. Diakses 19 Oktober 2005)
Dari pernyataan diatas, dapat dijelaskan bahwa konsep perpustakaan hybrid adalah pengembangan sumber-sumber informasi dalam bentuk “tradisional” dipadukan dengan pengembangan sumber-sumber informasi bentuk “digital/elektronik”. Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa perpustakaan harus dapat memadukan antara sumber-sumber yang berupa buku dengan sumber-sumber yang dapat diakses secara elektronik/digital. Perpustakaan harus mengembangkan sebuah konsep layanan informasi yang terintegrasi diantara dua bentuk sumber informasi tersebut.
Jadi dalam perpustakaan hybrid ini, pengguna selain memanfaatkan koleksi yang tercetak juga dapat memanfaatkan koleksi yang dapat diakses secara elektronik atau virtual, baik melalui jaringan lokal maupun jaringan internet. Ada sinergitas antara koleksi tercetak dengan elektronik atau virtual, artinya konsep tradisional dan elektronik kedudukannya saling melengkapi satu dengan lainnya, tidak terpisah dan terintegrasi. Perpustakaan perguruan tinggi ke depan harus dapat menerapkan konsep perpustakaan hybrid ini secara lebih “benar” sehingga pengembangan perpustakaan lebih terarah dan tidak berdiri sendiri-sendiri dan terkesan hanya mengikuti trend belaka. Hal lain adalah perubahan paradigma informasi seperti yang disampaikan Stuert, akan dapat dijaga dengan penerapan yang benar terhadap apa yang dinamakan perpustakaan hybrid ini



DAFTAR PUSTAKA
1.Qalyubi, Syihabuddin, dkk. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan Dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan IPI F.Adab UIN Suka, 2003
2.Sulistyo, Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
3.Hermawan S., Rachman. Etika Kepustakawanan. Jakarta: Sagung Seto, 2006
4.http://educate.lib.chalmers.se/IA …roceedcontents/ chanpap/feret.html diakses pada Selasa 14 Oktober 2008 pukul 10.25 WIB
5.Surachman, Arif. Perpustakaan Perguruan Tinggi Manghadapi Perubahan Paradigma Informasi. (http://pustaka.uns.ac.id/?opt=1001&menu=news&option=detail&nid=60# ) diakses pada Selasa 14 Oktober 2008 pukul 10.15 WIB
6.Ajie, Miyarso Dwi. Perkembangan Teknologi Informasi & Perubahan Paradigma Perpustakaan & Kepustakawanan (http://miyarsodwiajie.blogspot.com/2009/08/perkembangan-teknologi- informasi.html) diakses pada Rabu 28 Oktober 2009 pukul 14.42 WIB.


FUNGSI KATA/ISTILAH DI DALAM BAHASA ALAMIAH SEBAGAI ACCESS POINT DALAM KEBERHASILAN PROSES PENELUSURAN INFORMASI BERBASIS TEKS

Abstrak
Temu balik informasi atau dokumen adalah inti atau sari dari seluruh kegiatan yang ada di perpustakaan. Keberhasilan proses temu balik suatu informasi sangat tergantung pada proses penentuan subyek yang pilih oleh seorang pengolah informasi (pengindeks) untuk pemakai informasi. Ketepatan pemilihan subyek melalui kata atau istilah yang tepat yang disesuaikan dengan kemampuan menerjemahkan, menganalisa dan merangkum isi suatu dokumen dengan kemungkinan pemilihan kata atau istilah oleh pemakai informasi harus tepat.Seorang pengindeks harus mampu memilih kata atau istilah yang baku dan umum dipakai oleh pemakai informasi, hingga beberapa kata atau istilah yang digunakan oleh beberapa penelusur informasi akan tetap bisa menelusur ke dokumen atau informasi yang diinginkan.

Pendahuluan
Temu balik informasi atau dokumen adalah inti atau sari dari seluruh kegiatan yang ada di perpustakaan. Keberhasilan proses temu balik suatu informasi sangat tergantung pada proses penentuan subyek yang pilih oleh seorang pengolah informasi (pengindeks) untuk pemakai informasi. Ketepatan pemilihan subyek melalui kata atau istilah yang tepat yang disesuaikan dengan kemampuan menerjemahkan, menganalisa dan merangkum isi suatu dokumen dengan kemungkinan pemilihan kata atau istilah oleh pemakai informasi harus tepat. Atau paling tidak mendekati tepat, sehingga kecil kemungkinannya suatu informasi atau dokumen tidak ditemukan. Seorang pengolah informasi dalam hal ini adalah pengindeks harus mampu memilih kata atau istilah yang baku dan umum dipakai oleh pemakai informasi, hingga beberapa kata atau istilah yang digunakan oleh beberapa penelusur informasi akan tetap bisa menelusur ke dokumen atau informasi yang diinginkan.
Proses temu balik dikatakan berhasil jika informasi tersebut dapat ditemukan dalam waktu yang singkat dan cepat dengan melalui tahapan atau proses yang singkat dan cepat pula. Dalam menelusur suatu informasi atau dokumen, seseorang akan merasa senang dan puas jika dalam waktu 15 menit ia berhasil menemukannya. Dan akan bertambah senang dan puas lagi jika ia berhasil menemukan informasi atau dokumen tersebut dalam 10 menit, 5 menit atau bahkan 2 menit. Kecepatan dan ketepatan itu akan semakin nyata saat teknologi informasi turut aktif menyertainya. Kehadiran komputer dalam sistem temu balik informasi atau dokumen, semakin menambah keragaman dan kemudahan dalam proses penelusuran.

Pembahasan
Pendapat Muddamalle yang dikutip oleh Hasugian dalam artikel berjudul Penggunaan Bahasa Alamiah dan Kosa Kata Terkontrol Dalam Sistem Temu Kembali Informasi Berbasis Teks dinyatakan bahwa bahasa dan atau kosa kata (vocabulary) memegang peranan yang sangat penting dalam efektifitas dan efisiensi penelusuran pada suatu sistem temu kembali informasi. Kegiatan penelusuran hanya dapat berlangsung bila menggunakan kosa kata, sebab kosa kata inilah yang digunakan sebagai alat (tools) penelusuran untuk menemukan dokumen yang diinginkan. Dalam sistem temu kembali informasi, kosa kata itu disebut dengan indeks, yang dapat berupa indeks subjek, pengarang, judul, maupun thesaurus.
Dua pendekatan penelusuran yang biasa digunakan dalam sistem temu kembali informasi adalah bahasa alami (natural language), dan kosa kata terkontrol (controlled vocabulary). Studi tentang efektifitas dan efisiensi penelusuran menggunakan dua pendekatan ini telah lama dilakukan. Banyak database yang telah dibangun untuk digunakan sebagai sarana penelusuran eksperimen dalam rangka pembuktian efektifitas dan efisiensi dari kedua pendekatan tersebut.
Penggunaan bahasa alamiah (natural language) kontra kosa kata terkontrol (controlled vocabulary) dalam sistem temu kembali informasi, dimulai dengan penekanan kepada popularitas pengindeksan istilah berdasarkan judul (title term indexing). Kosa kata terkontrol atau controlled vocabulary lebih dominan digunakan dalam penelusuran, terutama digunakan untuk menemukan cantuman bibliografi dalam katalog berklasifikasi di perpustakaan. Sedangkan penelusuran berdasarkan bahasa alamiah yang biasa dikenal dengan penelusuran dengan teks bebas (free-text searching), digunakan ketika komputer sudah mulai digunakan dalam sistem temu kembali informasi.
Berbagai penelitian dan percobaan berkenaan dengan kedua pendekatan tersebut. Dan kesimpulan akhir dari beberapa penelitian tentang penelusuran dengan teks bebas adalah penelusuran dengan teks bebas bisa seefektif penelusuran menggunakan controlled vocabulary, asalkan dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengalaman dalam penelusuran. Penelusuran dengan teks bebas bisa lebih efektif, sebab ada kalanya penelusuran menggunakan controlled vocabulary mengorbankan ketepatan dalamkemungkinan mencapai kemudahan. Secara keseluruhan, temu kembali teks bebas (free- text retrieval) dengan menggunakan pendekatan bahasa alamiah menghasilkan perolehan (recall) yang tinggi dengan ketepatan (precision) yang rendah, dari pada menggunakan pendekatan controlled vocabulary.

Sistem Temu Kembali Informasi Berbasis Teks
Sistem temu kembali informasi adalah suatu proses untuk mengidentifikasi, kemudian memanggil (retrieve) suatu dokumen dari suatu simpanan (file), sebagai jawaban atas pemintaan informasi. Pengertian lain menyatakan bahwa pada sistem temu kembali informasi terkandung sejumlah kegiatan yang meliputi proses penyimpanan, penyediaan representasi, identifikasi serta pencarian atau penelusuran dokumen yang relevan pada suatu database, dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dari pengguna. Dari sekian banyak sistem temu kembali yang ada,salah satu diantaranyya adalah sistem temu kembali informasi berbasis teks.
Dalam sistem temu kembali berbasis teks didesain untuk memberi suatu kawasan titik akses (access points) kepada suatu database dari informasi yang relatif tidak terstruktur, yang biasa dikenal dengan teks bebas. Oleh karena itu, kegiatan free-text search dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa alamiah (natural language) dari dokumen yang berbentuk teks yang tersimpan dalam suatu database. Hal ini sangat menolong penelusur pemula yang tidak mampu menelusur dengan menggunakan bahasa indeks (controlled language) yang dibuat oleh pengindeks, seperti halnya thesaurus atau tajuk subyek tertentu.
Dalam sistem temu kembali berbasis teks, terdapat sejumlah fasilitas yang dapat digunakan untuk: pertanyaan atau bahasa perintah (query or command language); formulasi pertanyaan Boolean (Boolean query formulation); pemurnian penelusuran (search refinement); pemendekan/pemotongan dan penelusuran rentetan teks (truncation and text string searching); daftar kata tak terpakai dalam penelusuran (stop list or common word list); thesaurus/pendukung perbendaharaan kosa kata (thesaurus/vocabulary support); kedekatan penelusuran (proximity searching); pembatasan penelusuran dengan ruas (limiting searching by field); dan penelusuran kawasan numerik (numeric range searching). Sejumlah fasilitas yang disebutkan di atas sangat diperlukan untuk melakukan penelusuran pada suatu database. Kelengkapan fasilitas ini tentu sangat mempengaruhi keefektifan sistem temu kembali informasi, yang tentu akan berdampak kepada tingkat ketepatan (precision) dalam penelusuran.
Menurut Lee Pao yang dikutip oleh Hasugian, efektifitas dari suatu sistem temu kembali informasi adalah kemampuan dari sistem itu untuk memanggil berbagai dokumen dari suatu basis data sesuai dengan permintaan pemakai informasi. Efektifitas dari sistem temu kembali informasi tersebut dapat diukur. Ada dua hal penting yang biasanya digunakan dalam mengukur kemampuan suatu sistem temu kembali informasi yaitu rasio atau perbandingan dari perolehan (recall), dan ketepatan (precicion).

Pengindeksan dan Bahasa Indeks Dalam Sistem Temu Kembali Informasi
Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap sistem temu kembali ialahpengindeksan dokumen. Pengindeksan (indexing) mencakup proses pencatatan ciri- ciri dokumen, analisis isi, klasifikasi maupun pembuatan entri ke dalam bahasa indeks. Tujuan pengindeksan ialah untuk memungkinkan ditemukannya dokumen yang relevan
dengan pertanyaan (query) dengan tepat. Informasi dalam indeks adalah cantuman dari berbagai atribut yang diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pencarian dokumen. Jika
atribut tersebut berupa subjek, maka indeks yang mewakilinya disebut sebagai indeks
subjek. Sedangkan bila atribut tersebut berupa pengarang, maka indeks yang mewakilinya disebut sebagai indeks pengarang. Umumnya kegiatan pengindeksan adalah berupa pengindeksan subjek, namun dalam kenyataannya di perpustakaan indeks subjek dan pengarang digunakan secara bersamaan dalam sistem temu kembali.
Indeks di perpustakaan berfungsi sebagai sarana atau kunci yang menunjukkankepada penelusur dokumen- dokumen yang potensial relevan dengan permintaannya. Sarana itu sering disebut sebagai wakil dari dokumen yang dimiliki, yaitu berupa katalog perpustakaan. Dengan demikian fungsi indeks pada database maupun perpustakaan pada prinsipnya adalah sama yaitu sebagai sarana temu kembali. Tujuan utama dari pengindeksan ialah untuk membentuk representasi dari dokumen dalam bentuk yang sesuai untuk dicantuman dalam berbagai tipe database. Indeks sebagai representasi dari dokumen diharapkan dapat menggambarkan isi atau subjek yang terkandung di dalam dokumen tersebut, sehingga dapat ditemukan kembali melalui istilah (index term) yang digunakan.
Dua jenis bahasa indeks yaitu bahasa alamiah (natural language) dan kosa kata terkontrol (controlled vocabulary). Bahasa alamiah adalah bahasa dari dokumen yang diindeks. Biasanya bahasa tersebut merupakan bahasa yang tidak terkendali (uncontrolled vocabulary). Bahasa alamiah ini umum digunakan dalam komunikasi dan penulisan ilmiah, yang banyak dipakai oleh pengarang. Sedangkan kosa kata terkontrol dapat berupa indeks subjek, pengarang, judul maupun thesaurus.
Dalam bahasa pengindeksan kosa kata terkontrol seperti thesaurus, istilah yangdigunakan untuk menyatakan kandungan atau isi suatu dokumen telah dibakukan dalam suatu daftar indeks yang disusun secara alfabetis. Sedangkan pengindeksan bahasa alamiah adalah pengindeksan yang dilakukan pada semua istilah baik dari judul, abstrak, maupun dari teks lengkap (full text) dokumen, terkecuali stop word atau daftar kata umum yang tidak digunakan dalam penelusuran. Semua istilah indeks yang dihasilkan adalah bergantung kepada bahasa dokumen itu sendiri, dan semuanya itu dapat merupakan representasi dari dokumen itu. Mengingat volume pengindeksan dalam bahasa alamiah ini sangat besar, maka biasanya dilakukan oleh komputer. Bahasa alamiah dan kosa kata terkontrol adalah dua bahasa hasil daripengindeksan yang sama -sama dapat dipergunakan sebagai representasi dokumen. Kedua bahasa pengindeksan tersebut digunakan pada waktu pemasukan (input) data ke database, dan akan digunakan juga pada waktu pencarian/penelusuran (output) informasi dari database.

Kesimpulan
Ketepatan pemilihan subyek melalui kata atau istilah yang tepat yang disesuaikan dengan kemampuan menerjemahkan, menganalisa dan merangkum isi suatu dokumen dengan kemungkinan pemilihan kata atau istilah oleh pemakai informasi harus tepat. Atau paling tidak mendekati tepat, sehingga kecil kemungkinannya suatu informasi atau dokumen tidak ditemukan.
Dalam sistem temu kembali informasi, kosa kata itu disebut dengan indeks, yang dapat berupa indeks subjek, pengarang, judul, maupun thesaurus. Bahasa dan atau kosa kata (vocabulary) memegang peranan yang sangat penting dalam efektifitas dan efisiensi penelusuran pada suatu sistem temu kembali informasi. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap sistem temu kembali ialah pengindeksan dokumen. Kosa kata dalam indeks di perpustakaan berfungsi sebagai sarana atau kunci yang menunjukkankepada penelusur dokumen- dokumen yang potensial relevan dengan permintaannya. Sarana itu sering disebut sebagai wakil dari dokumen yang dimiliki, yaitu berupa katalog perpustakaan.
Dengan demikian fungsi indeks pada database maupun perpustakaan pada prinsipnya adalah sama yaitu sebagai sarana temu kembali. Tujuan utama dari pengindeksan ialah untuk membentuk representasi dari dokumen dalam bentuk yang sesuai untuk dicantuman dalam berbagai tipe database. Indeks sebagai representasi dari dokumen diharapkan dapat menggambarkan isi atau subjek yang terkandung di dalam dokumen tersebut, sehingga dapat ditemukan kembali melalui istilah (index term) yang digunakan.


DAFTAR PUSTAKA
1.Hasugian. Jonner. Penggunaann Bahasa Alamiah dan Kosa Kata Terkontrol Dalam Sistem Temu Kembali Informasi Berbasis Teks. http://library.usu.ac.id/download/lib/perpus-jonner7.pdf yang diakses pada Senin 1 Juni 2009 pukul 10.45 WIB
2.Somadikarta, Lily K. Dasar-dasar Analisis Subyek Untuk Pengindeksan Subyek Dokumen. Jakarta: FSUI, 1982
3.Leide, John E. Pedoman Penyusunan Tesaurus. Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2002. Yang diterjemahkan oleh Labibah.
4.Santoso, Budi. Evaluasi Bahasa Alami Vs Boolean Query: Sebuah Perbandingan dari pendayagunaan sistem temu kembali informasi. http://kangbudhi.wordpress.com/2007/10/18/evaluasi-bahasa-alami-vs-boolean-query-sebuah-perbandingan-dari-pendayagunaan-sistem-temu-kembali-informasi/ yang diakses pada Sabtu 6 Juni 2009 pukul 10.38 WIB.

SENGKETA MEREK DAGANG (Tulisan Bareng Dari Ken, Endang dan Arsidi, sebagai salah satu tugas kuliah)

BAB 1
PENDAHULUAN

Pengantar
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sedang menjadi isu hangat yang diperbincangkan banyak orang. Hal ini disebabkan oleh semakin maraknya berita yang membicarakan masalah tersebut. Contoh kasus HAKI yang saat sekarang sedang marak dibicarakan adalah kasus piracy atau pembajakan karya–karya cipta seniman tanah air, selain kasus pemalsuan barang produksi.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

Sifat dan Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HAKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi. Selain itu HAKI juga memiliki sifat-sifat yang keberadaanya sangat tergantung terhadap jenis cakupan karya cipta yang dilindungi.
Sifat-sifat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebagai berikut:
1.Memiliki Jangka Waktu Tertentu Dan Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2.Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HAKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

Sedangkan jenis dan pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlaku dalam cakupan karya cipta yang dilindungi adalah sebagai berikut:

1.Hak Cipta (Copyrights), diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2.Hak Kekayaan Industry
Meliputi:
a)Paten (Patent), diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b)Merek (Trademark), diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
c)Rahasia Dagang (Trade Secrets), diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
d)Desain Industri (Industrial Design), diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
e)Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout), diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
f)Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety), diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta
Ciptaan adalah karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang tertentu yaitu ilmu pengetahuan, seni maupun karya sastra.
Untuk memperoleh Hak cipta bukan merupakan kewajiban tetapi lebih baik dianjurkan pada pencipta maupun pemegang hak cipta untuk mendaftarkan ciptaannya sehingga Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan alat bukti awal pengadilan bila dikemudian hari timbul sengketa terhadap ciptaannya tersebut

Beberapa karya cipta yang dilindungi UU Hak cipta
a.Buku, program computer, pamphlet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
b.Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diujudkan dengan cara diucapkan
c.Alat peraga yang dihgunakan untuk keperluan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e.Brama, drama musikan, tari koreografi, pewayangan, pantomime
f.Seni rupa dengan segala bentuknya seperti lukisan, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
g.Arsitektur
h.Peta
i.Seni batik
j.Fotografi
k.Sinematografi
l.Terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, data base dan karya lain

Yang Tidak Dapat Didaftarkan untuk Memperoleh Hak Cipta
a.Ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
b.Ciptaan yang tidak asli
c.Bentuk ciptaan tidak nyata
d.Ciptaan merupakan milik umum
e.Seperti yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta

Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan berlaku selama pencipta masih hidup ditambah 50 tahun setelah meninggal.
Jika pencipta lebih dari satu orang makan hak cipta diberikan selama hidup dan ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal. Berlakunya hak cipta yang berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu :
1.Sistem first to file yaitu memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan
2.Sistem first to invent adalah sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan :
1.Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak
2.Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan
3.Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika
4.Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.

Hak merek (Trademark)
Merek adalah tanda gambar nama atau berupa huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa hak merek lebih banyak dikenal sebagai merek dagang.
Yang dapat mendaftarkan merek dagang adalah perorangan, beberapa orang (pemilik bersama) dan Badan hukum.

Fungsi merek
1.Menunjukkan barang/ jasa yang dihasilkan
2.Sebagai jaminan atas mutu barang
3.tanda pengenal untuk membedakan produksi yang dihasilkan seseorang dengan orang lain

Jangka Waktu Perlindungan Merek selama 10 tahun sejak penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang

Rahasia dagang (Trade secrets)
Rahasia dagang adalah informasi dibidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum dan mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga oleh pemiliknya.
Pemegang rahasia dagang memiliki hak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dan memberikan lisensi kepada atau melarang menggunakan rahasia dagang tersebut bagi pihak lain untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Jangka waktu rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu depegang oleh pemiliknya.

Desain industri
Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi warna garis atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan serta menghasilkan suatu produk, barang, komoditas atau kerajinan tangan.
Hak desain industri diberikan kepada pendesain yang menciptakan kreasinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak itu.
Jangka waktu perlindungan desain industri adalah 10 tahun sejak penerimaannya.

Desain Tata Letak Circuit terpadu (Circuit layout)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif dan sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah semiconductor untuk menghasilkan fungsi elektronik
Hak desain industri diberikan pada desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil, dinyatakan orisinil bila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain dan pada saat desain tata letak terpadu tersebut dibuat tidak umum bagi para pendesain.
Jangka waktu perlindungan hak desain adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan harus diajukan permohonan paling lambat 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali diekploitasi.

Perlindungan varietas tanaman (Plant variety)
Hak perlindungan varietas tanaman (PVT) diberikan kepada pemulia tanaman. PVT diberikan kepada varietas dari jenis tanaman yang dianggap baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama.
Beberapa istilah dalam PVT
Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan khusus yang diberikan negara, dan diwakili kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman
Varietas tanaman : adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman daun bunga buah biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Pemuliaan tanaman : adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau pengembangan suatu varietas sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan dapat mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Benih tanaman : adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.

Jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan


BAB II
POKOK BAHASAN

A.Permasalahan
Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah tentang sengketa merek dagang pada ranah HAKI. Dalam penggunaan merek dagang sering kali terjadi sengketa, dalam pembahasan akan disajikan beberapa contoh kasus sengketa merek dagang.

B.Pembahasan

MEREK DAGANG
Menurut UU No 15 tahun 2001, pengertian merek dagang adalah kreasi berupa tanda susunan warna, huruf-huruf, merek, angka-angka, kata, nama, gambar atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Keuntungan pendaftaran merek dagang :
- Membedakan produk dan servis yang dimiliki dari kompetitor
- Memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran sehingga menguntungkan pemasaran internasional
- Memberi jaminan kualitas yang konsisten

Kerugian yang tidak mendaftarkan merek :
- lebih rendah pendapatannya
- kurang loyalnya konsumen terhadap barang yang tanpa merek
- kesulitan dalam pemasaran baik nasional maupun internasional
- kesulitan dalam penegakan hak

Merek yang tidak dapat didaftar :
* Pemohon tidak beritikad baik
* Bertentangan dengan peraturan perundangan, moralitas agama dan ketertiban umum
* tidak memiliki pembeda
* Telah menjadi milik umum
* Mempunyai persamaan pada pokoknya/ keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang
dan jasa sejenis
* Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal
* Memiliki persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan membayar biaya, bagi pemohon diluar indonesia wajib menunjuk konsultan HKI dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai kuasa hukum di indonesia. Perpanjangan merek dilakukan 1 tahun sebelum masa berlakunya berakhir

Fungsi pendaftaran merek
- Sebagai alat bukti
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain yang sama
- Mencegah orang lain menggunakan merek yang sama.
- Hak-hak yang dimiliki oleh pemilik merek terdaftar
- Dapat menggunakan sendiri mereknya
- Dapat mengalihkan kepada pihak lain dengan cara pewarisan, wasiat hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
- Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya
- Memperpanjang perlindungan hukum untuk merek tersebut
- Hak menuntut baik secara perdata maupun pidana
- Hak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan orang lain baik secara perdata maupun pidana.
- Berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan sayarat dicatatkan di direktorat Jenderal HAKI.

Penghapusan merek dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut
Atas prakarsa kantor merek dikarenakan merek sudah tidak digunakan selama 3(tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa, merek yang digunakan sudah tidak sesuai dengan barang dan jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan
Berdasarkan putusan pengadilan
C.Contoh kasus sengketa merek dagang

Contoh I
Kasus sengketa Honda Karisma dan Tossa Krisma
Kekalahan sang penemu merek
Pengucapan kata Krisma dan Karisma hampir sama. Tapi, keduanya memiliki perbedaan. Krisma adalah merek sepeda motor China buatan PT Tossa Sakti, sedangkan Karisma merek sepeda motor produksi PT Astra Honda Motor.
Sepeda motor merek Krisma belum dikenal oleh masyarakat luas. Peredarannya masih terbatas di beberapa wilayah saja. Kalaupun ada di Jakarta, jumlahnya relatif sedikit.
Sepeda motor China itu lebih mudah ditemukakan di beberapa kota di Jawa Tengah karena basis produksinya memang berada di provinsi itu.
Meskipun masih relatif kecil, produsen sepeda motor itu sudah berani menantang PT Astra Honda Motor (PT AHM)-yang sudah terkenal sebagai salah satu produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air-soal penggunaan merek dagang Karisma.
PT AHM memang tidak bisa dibandingkan dengan Tossa Krisma. Produksi sepeda motor Karisma PT AHM setiap tahun mencapai 1.000.000 unit. Pemasarannya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
PT AHM adalah perusahaan joint venture sebagai produsen dan distributor sepeda motor terbesar di Indonesia. Jumlah karyawannya pun mencapai sekitar 11.000 orang.
Perusahaan patungan itu juga telah memberikan konstribusi besar terhadap perekonomian Indonesia seperti pembayaran pajak usaha, pajak pendapatan, dan pajak penghasilan. Bisa dikatakan bahwa perusahaan itu merupakan salah suatu aset nasional.
Masalahnya bukan pada perbandingan skala binis usaha mereka. Tapi, perseteruan dua produsen sepeda motor itu terletak pada pertikaian hukum soal kepemilikan merek dagang Karisma.
Dua produsen sepeda motor itu terlibat persengketaan merek dagang Karisma sejak Februari 2005. Cheng Sen Djiang Gunawan Chandra, pemilik sepeda motor merek Krisma, melayangkan gugatan kepada PT AHM melalui Pengadilan Niaga Jakarta. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya dari law firm Amroos & Partners.
PT AHM dituding oleh Gunawan menggunakan merek dagang Karisma tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Merek Karisma, Karisma 125 dan Karisma 125 D terdafatar atas nama PT AHM pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM di bawah nomor pendaftaran masing-masing 520497, 520150 dan 520496 pada Oktober 2002.
Merek Karisma 125 D terdaftar untuk kelas/jenis barang 12, yang mencakup perlindungan untuk segala macam peralatan atau kendaraan yang begerak di darat, udara dan atau air, suku cadang serta asesorisnya yaitu sepeda, sepeda motor dan segala kendaraan roda dua dan lain-lain. Perlindungan terhadap merek itu baru berakhir pada 2011.
Lubang hukum
Merek Karisma yang terdaftar itu menggunakan karakter huruf balok hitam putih, berdiri tegak dan hurufnya berdiri sendiri, tidak menyambung satu sama lain. Sedangkan yang digunakan oleh PT AHM saat ini adalah merek Karisma, yang susunan hurufnya miring dan warna warni. Ada sentuhan seni dan desain pada karakter hurufnya. Tapi, justru hal itu menjadi lubang hukum bagi Tossa Krisma untuk menggugat PT AHM.
Setelah melalui beberapa kali sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Agoes Soebroto, hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada awal pekan ini akhirnya memutuskan untuk mengabulkan semua permohonan Gunawan Chandra.
Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Gunawan antara lain PT AHM tidak menggunakan merek Karisma sesuai dengan yang terdaftar pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan HAM.
Artinya, merek Karisma yang sudah terdaftar di Direktorat Merk Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM atas nama PT AHM harus dihapus dari daftar, sehingga produsen sepeda motor itu-jika vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap-tidak boleh lagi menggunakan
merek Karisma pada sepeda motor Honda.
PT AHM tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap putusan pengadilan itu. "Sangat ironis bahwa pihak yang menciptakan desain dan seni lukis justru tidak dilindungi hukum. Di manakah rasa keadilan hukum kita,"kata Kristanto, head corporate communication PT AHM..
Menurut Kristanto, putusan hakim yang memenangkan Gunawan Chandra pada sidang tahap pertama telah mengecewakan PT AHM. "Kami tidak bisa menerima putusan majelis hakim pengadilan niaga. Kami akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung."
Putusan hakim pengadilan tingkat pertama itu memang belum final karena PT AHM masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami memandang putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami masih mempunyai perlindungan hukum. Kami akan mengkonsolidasikan dengan pihak lawyer,"ujarnya.
PT AHM, katanya, berpendapat putusan majelis hakim tersebut akan menjadi preseden buruk bagi iklim persaingan usaha di Indonesia di mana hal ini akan membuka peluang bagi para penjiplak merek untuk menggunakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15/2002 tentang Merek sebagai sarana untuk melakukan penyelundupan hukum.
Pasal 61 Ayat 2b berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika; merek digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.
Pasal 63 berbunyi: Penghapusan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 2 huruf a dan b dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga.
Kristanto menambahkan bahwa dalam keputusannya majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa PT Tossa Shakti diduga merupakan pihak ketiga yang beritikad tidak baik.
Sebelumnya, katanya, Gunawan Chandra juga sempat menjiplak mentah-mentah merek Karisma untuk sepeda motornya. Tapi, setelah ditegur, akhirnya dia membuat surat pernyataan yang antara lain isinya minta maaf dan menarik penggunaan merek itu.
"Sekarang dia [Gunawan Chandra] menggunakan merek dagang Krisma, yang bunyinya sama dengan Karisma milik Honda. Ini jelas ada itikad tidak baiknya,"kata Kristanto.
Hakim, lanjut Kristanto, tidak mempertimbangkan segala usaha seperti promosi dll yang telah dilakukan oleh PT AHM selaku pihak yang menciptakan desain dan dan seni lukis dari Karisma sebagai merek sepeda motor Honda.
Dampak psikologis
Putusan pengadilan telah menimbulkan dampak psikologis kepada para konsumen Honda. "Dampak psikologis itu jelas ada, tapi susah diukur. Yang jelas, putusan hakim itu pasti ada pengaruhnya ke konsumen Honda."
Rahman, salah seorang konsumen sepeda motor merek Honda Karisma mengaku kaget mengetahui merek Karisma yang dipakai Honda kalah di pengadilan niaga oleh merek motor Krisma.
Dia menilai persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh PT AHM sedikit banyak akan berpengaruh pada image produk andalan Honda di kelas 125 cc.
Namun demikian, menurut Rahman, secara perlahan pasar Karisma memang akan tergerus oleh produk terbaru yang belum lama ini dirilis PT Astra Honda Motor, yaitu Honda Supra X125.
Dia menilai motor bebek ini sebenarnya memiliki basis mesin yang sama dengan Karisma saudara tuanya.
"Saya kira Supra X125 cc ini bagian dari branding yang dilakukan Honda. Tapi saya juga tidak tahu, apakah produk ini khusus disiapkan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang tengah dihadapi Karisma?" ujarnya bertanya-tanya.
Terlepas dari persoalan hukum yang membelit Karisma, dia memprediksi harga sepeda motor Karisma seken alias bekas dipastikan akan turun di pasaran. Namun dia menegaskan hal itu bukan dipicu oleh persoalan hukum dengan motor China Krisma. "Koreksi harga terhadap Karisma, semata-mata terjadi karena munculnya Honda Supra X 125 yang sama-sama diproduksi Honda,"katanya.
Rahman sempat ragu mengenai nasib motor Karisma yang dia beli dua tahun lalu. Dia bertanya apakah motor Karisma yang sudah beredar di pasar akan ditarik dari pasar atau Honda malah akan meghentikan produksi merek motor ini.
Dia agak lega saat diberi tahu masih ada peluang bagi Karisma menang di pengadilan karena PT AHM telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus. "Jika ada rezeki saya berencana akan ganti dengan Supra X yang terbaru," ungkapnya.
Di segmen motor bermesin 125 cc, Honda melalui Karisma X tahun lalu membukukan angka penjualan rata-rata 57.500 unit per bulan atau dengan pangsa pasar motor 125cc sebesar 61%. Melalui model terbaru Supra X 125cc yang dipasarkan dengan harga mulai Rp12,5 juta (on the road), AHM menargetkan peningkatan penguasaan pangsa pasar di segmen ini menjadi 71%.
Selain kedua merek tersebut, Honda saat ini memasarkan sepeda motor jenis bebek lain yaitu Supra Fit 100cc. Sementra di segmen sport, Honda memiliki Tiger 200cc, GL Max, dan Mega Pro 160cc. Merek Supra X sebelumnya dikenal masyarakat untuk motor bebek Honda yang bermesin 100 cc. Namun sejak merilis Supra X125 CC, Supra X 100 cc tidak lagi diproduksi.
PT AHM menunjuk Amris Pulungan, praktisi dari kantor hukum Pulungan Winston & Partners

CONTOH II
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL

KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.

- Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.

- Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.

- Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.

- Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.

- Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.

- Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3. Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Atau menurut kebijaksanaan Hakim.

PENGADILAN NEGERI

- Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:

- Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.

- Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.

- Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.

- Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.

- Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.

- Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.

- Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.

- Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.

- Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.

MAHKAMAH AGUNG RI

- Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.

- Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up - LANVIN - DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.

- Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.

- Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:

- Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.

- Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.

- Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.

- Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat. Hal ini berarti Tergugat I dalam prilaku perdagangannya yaitu menggunakan merek perniagaan yang telah ada merupakan perbuatan yang bersifat tidak jujur, tidak patut atau tidak mempunyai itikad baik.

- Dengan pertimbangan tersebut di atas, akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

- Mengadili:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

- Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang “LOTTO” dan oleh karena itu, mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia.
3. Menyatakan bahwa merek “LOTTO” milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor registrasi 87824 adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata, maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kualitas barang.
4. Menyatakan pendaftaran merek dengan registrasi 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I batal, dengan segala akibat hukumnya.
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati putusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor registrasi 197824 dalam daftar umum.
6. dst ………………….. dst …………………… dst.

CATATAN

- Dari putusan Mahkamah Agung tesebut di atas dapat diangkat “abstrak hukum” sebagai berikut:

- Terdaftarnya suatu merek dagang pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman dapat dibatalkan oleh Hakim bilamana merek ini mempunyai persamaan baik dalam tulisan ucapan kata, maupun suara dengan merek dagang yang lain yang sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan, walaupun kedua barang tersebut tergolong tidak sejenis terutama bila hal tersebut berkaitan dengan merek dagang yang sudah terkenal didunia internasional.

- Kaidah hukum di atas sudah merupakan jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung.

- Demikian catatan dari kasus ini.

CONTOH III
SENGKETA MEREK MAKANAN AGER-AGER
SWALLOW GLOBE BRAND – BOLA DUNIA
BEDA PENDAPAT PENILAIAN SUKTI BUKAN ALASAN PK


KASUS POSISI:
3.Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep. Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang klas 29 : tepung (powder) ager-ager;
4.Selanjutnya dipasarkan, terdapat “merek dagang”:
3.Bola Dunia, melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager Daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997;
4.Bola Dunia (GLOBE) dengan gambar burung walet (SWALLOW) Daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001 melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager;
5.Kedua merek tersebut No. 395619 dan No. 487928 pemegang merek tersebut tercatat atas nama Soewardjono pengusaha di Jakarta.
5.Ternyata merek yang dipegang dan dimiliki Soewardjono terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No. 395619 dan No. 487928 dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat (mirip dengan mereknya Efendy);
6.Perbedaan tersebut nampak sebagai berikut:

Merek yang didaftarkan
Merek Yang Dipakai
No. 395619
No. 487298

Hitam dan Putih
Tidak ada warna Kuning
Warna Dasar Kuning
Tidak Ada Huruf Kanzi
Tidak Ada Huruf Kanzi
Terdapat Penulisan Huruf Kanzi
Tidak Aada
Tidak Ada
Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
Tidak Ada
Tidak Ada
Gambar Agar-Agar dengan warna-warni

7.Dari adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001;
8.Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy selaku pemegang merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No. 487298 milik Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan membonceng merek milik Effendy;
9.Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di PNiaga Jakarta Pusat;
10.Tuntutan yang disebutkan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan Penghapusan Pendaftaran Merek Daftar No. 395619 dan Daftar No. 487928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum Merek” pada Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
11.Majelis Hakim setelah memeriksa perkara gugatan ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Penggugat berhak mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
2.Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 pada pokoknya menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila … dst …, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
3.Ketidaksesuaian dalam penggunaan, meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak sesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
4.Tergugat pemilik merek No. 395619 tanggal 5 Agustus 1998 dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia, dengan warna etiket warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29. Dan pemilik merek No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar Bola Dunia (Globe) dan buruh walet, dan burung walet (Swallow) dan susunan warna “biru tua, biru muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi barang : ager-ager klas 29;
5.Tergugat telah menggunakan merek tersebut diatas tidak sesuai merek yang telah didaftarkan;
6.Bilamana dibandingkan “merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P5 dan T 17) maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian dalam bentuk gambar/lukisan; dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
7.Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan oleh Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut penjelasannya, telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan.
12.Dengan pertimbangan yang pada pokoknya disebutkan diatas, maka Majelis Hakim memberi Putusan:
MENGADILI:
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan penghapusan pendaftaran merek daftar no. 395619 dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada Direktorat Jenderal HaKI Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek tersebut tidak sesuai dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat hukumnya;
3.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst …dst.

MAHKAMAH AGUNG RI (Kasasi):
Tergugat menolak putusan PNiaga tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi;
13.Majelis MA yang mengadili dalam putusannya menilai bahwa Judex FACTI salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara ini pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut:
1.Dasar gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
2.Dalam kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat Asal berupa : etiket merek Cap Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta bertuliskan huruf kanzi, tulisan “Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi “Ager-Ager” warna-warni. Hal ini tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan oleh Tergugat Asal;
3.Sesuai dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001, dinyatakan bahwa : unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager Powder dan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Ager-Ager” adalah bukan merek;
4.Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan unsur merek, seperti yang dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
14.Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1.Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
2.Membatalkan putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 April 2002 No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
MENGADILI SENDIRI:
3.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

MAHKAMAH AGUNG RI (Peninjauan Kembali)
15.Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan “Peninjauan Kembali (PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
1.Tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang didaftarkan;
2.Tidak memperhatikan adanya itikad buruk dari Tergugat dalam pemakaian mereknya (P-5) yang telah meniru dan menjiplak susunan warna milik Penggugat, yang menurut hukum harus dilindungi dan berhak memperoleh perlindungan hukum;
3.Kesemuanya itu, merupakan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
16.Keberatan yang diajukan Pemohon PK diatas tidak dapat diterima oleh Majelis MA dengan alasan yuridis sebagai berikut:
1.Apa yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai kekhilafan hakim atau kekeliruan, ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat antara pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
2.Perbedaan Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti P-1 s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang berbeda dengan pendapat Pemohon PK, sehingga masing-masing pada kesimpulan yang berbeda;
3.Perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
4.Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA dalam PK memberi putusan:
MENGADILI:
5.Menolak permohonan PK dari Pemohon;
6.Menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara.

CATATAN:
Abstrak hukum yang dapat diangkat dari putusan MA tersebut diatas adalah sebagai berikut:
17.Unsur yang merupakan keterangan atas barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, ex Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001. dengan dasar ketentuan ini, maka dalam kasus ini, “Tulisan Ager-Ager Powder” dengan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni disertai tulisan Kanzi, yang artinya : “Ager-Ager adalah bukan termasuk pengertian merek.
18.Keberatan PK yang diajukan oleh Pemohon, yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda antara : “pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan alasan/keberatan Pemohon PK” yang bersumber pada penilaian bukti-bukti, maka “perbedaan pendapat” ini, tidak dapat diartikan atau dikategorikan sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim” ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
19.Demikian.

Ali Boediarto

= = = = = = = = = = = = = = = =

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst, tanggal 23 April 2002;
Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No. 08 K/N/HaKI/2002 tanggal 7 Agustus 2002;
Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No. 04.PK/N/HaKI/2003 tanggal 18 Maret 2003.

BAB IV
KESIMPULAN

Semua prestasi, harta kekayaan dan keberhasilan seseorang berawal dari sebuah ide. Kekayaan intelektual merupakan kreasi manusia yang dapat berupa naskah, artistic work (hasil kerja yang memiliki nilai seni) dan teknologi. Sesuai dengan dasar teori dari HAKI yaitu kreatifitas akan berkembang jika kepada orang-orang yang kreatif diberikan imbalan ekonomi.
Hak Atas Kekayaan intelektual di Indonesia terbagi dalam 4 ranah (kategori utama) yaitu Paten, Merek, Hak Cipta dan Rahasia dagang. Sedangkan kategori lain yang tidak kalah penting adalah desain industri, perlindungan atas varietas tanaman dan tata letak sirkuit terpadu.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Dalam dunia permerekan sering terjadi pembajakan/ penggunaan merek yang bukan haknya dengan berbagai alasan.
Terjadinya pembajakan merek oleh pihak lain biasanya terjadi karena sifat dasar manusia memang meniru termasuk dalam menciptakan merek. Alasan lain adalah karena membuat merek sendiri memerlukan biaya besar dan prosedur pendaftaran yeng cukup rumit. Salah satu fungsi dari merek adalah untuk mempermudah pengiklanan produk kepada masyarakat sehingga masyarakat tertarik untuk menggunakan/ membeli produk tersebut. Karena fungsi tersebut pihak yang ingin produknya mudah dikenal lalu meniru merek yang sudah terkenal tersebut. Ingin memperoleh keuntungan sebesar merek yag ditiru juga merupakan salah satu alasan meniru merek.


DAFTAR PUSTAKA

Binchoutan : Hak kekayaan intelektual pada http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/ diakses Jumat 2 Oktober 2009 pukul 10.40 wib
Gayatri, Aprilia : Hukum hak kekayaan intelektual (Intelectual Property Rights Law) dalam http://www.dncpatent.com/merek.htm diakses Senin 14/09/09 pukul 09.45 WIB
Hadiyan, Angga : Tanda bersifat descriptive didaftarkan sebagai merek (membangun secondary meaning suatu merek yang bersifat descriptive) dalam http://mhs.blog.ui.ac.id/angga.handian/2009/07/05/13/ diakses pada tanggal 15 Oktober 2009 jam 11: 08
--- : Kekalahan sang penemu : kasus sengketa Honda karisma dan Tossa Krisma dalam web Bisnis Indonesia kolom perdagangan Rabu 22 juni 2005 12: 37 WIB

Selasa, 16 Februari 2010

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG LINUX (Ditulis untuk memenuhi salah satu tugas kuliah)

Pengantar
Linux adalah salah satu sistem operasi alternatif pengganti Windows, yang sedang naik daun pada saat ini. Dikembangkan oleh GNU GPL (GNU General Publik Lisense), linux memiliki kode sumber (source code) yang tersedia di internet dan dapat di download secara cuma-cuma. Sedangkan versi CD ROM dapat ditemui di banyak toko-toko yang menjual CD software. Linux dapat digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan yang luas seperti networking, software development dan juga cenderung menjadi end user platform. Selain itu, linux juga sering disebut sebagai sistem operasi yang exellent dan low cost (murah) jika dibandingkan dengan sistem operasi yang lain yang lebih mahal. Tanpa ada tambahan biaya penginstalan, linux dapat diinstal pada banyak komputer sekaligus.
Linux menawarkan suatu solusi dalam menghadapi perkembangan yang terjadi di Indonesia saat ini. Dengan konsep Open Source dan free-nya Linux semakin banyak dipergunakan di Industri-industri besar di dunia sejalan dengan merebak suatu trend baru dalam perkembangan dunia industri komputer di dunia. Trend ini dikenal dengan nama Open Source. Trend baru ini mulai dilontarkan di UNIFORUM 1998, dan banyak didukung perusahaan besar seperti Netscape. Gerakan Open Source ini makin mendapat sambutan baik dari kalangan industri maupun akademik. Perusahaan browser besar Netscape juga melepas source codenya untuk platform LINUX. Pada tahun-tahun ini pula banyak perusahaan besar telah secara jujur mengakui dukungannya kepada LINUX seperti Oracle, Informix, SUN dan juga IBM. Beberapa perusahaan telah memanfaatkan LINUX ini untuk operasi sehari-harinya misal CISCO. Melihat kemampuan LINUX yang tak bisa dipandang sebelah mata banyak perusahaan sudah menerapkan LINUX sebagai solusi murah yang handal dan terpercaya dalam kegiatan industri informasi mereka sehari-hari.

Lebih Jauh Tentang Linux
Linux merupakan sistem operasi yang bertipe Unix atau Linux merupakan sistem operasi yang kompatibel dengan Unix”. Linux memiliki jenis dan versi yang berbeda-beda dan terus berkembang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pengguna Linux. Sebagai salah satu sistem operasi yang Open Source, saat ini Linux sedang naik daun karena bersifat user friendly pada desktop. Kemasan aplikasi dari sistem operasi Linux yang didistribusikan ke pengguna linux dikenal dengan ‘distro’. Berikut beberapa distro yang beredar dan cukup populer saat ini, seperti:

* Debian, format paket programnya yang menggunakan DEB dianggap lebih stabil dari pada RPM. Debian juga sudah menggunakan metode autodetect untuk penggunaan peripheral pada komputer.
* Redhat, diakui sebagai server tercepat dibandingkan dengan linux server lainnya. Selain sebagai server tercepat, Redhat juga dapat digunakan sebagai client maupun sebagai PC desktop/PC standolone. Saat ini redhat sudah beredar dengan versi 9.0 yang dapat menggunakan desktop Genome dan juga KDE.
* Caldera, merupakan jenis linux yang pertama yang menggunakan Auto-Detect Hardware ( seperti plug and play pada Mac)
* Slackware, adalah distribusi linux yang pertama yang merupakan distribusi linux yang murni, kalo ga salah linux tertua n hampir menyamai Unix dalam penggunaannya.
* Suse, dilengkapi dengan Desktop Manager yang dikenal dengan KDE. SuSE adalah jenis Linux pertama yang menyertakan bahasa Indonesia dan pilihan bahasa yang digunakan dalam sistem Operasi Linux.
* Corel, dirancang sebagai end-User. Pada Corel Linux semuaya serba grafis, dimulai pada saat prosedur Instalasi hingga boot system
* Turbo, dibuat dari berbagai under Linux/UNIX. Turbo Linux mengkhususkan diri di bidang clustering computer.
* Mandriva, sebelumnya bernama Mandrakelinux atau Mandrake Linux merupakan suatu distribusi Linux yang diciptakan oleh Mandriva. Itu menggunakan RPM Package Manager. Bila redhat direkomendasikan sebagai server, maka mandrake dijadikan sebagai client yang handal. Tujuan awal dari diciptakannya Mandrake Linux adalah untuk mempermudah penggunanya dalam melakukan installasi dan penggunaan Linux itu sendiri. Sebelum keluarnya Corel Linux, Mandrake merupakan distribusi linux yang paling familiar. Jika Redhat keluar desktop manager menggunakan Gnome, maka inux Mandrake keluar dengan desktop manager KDE buatan SuSE Jerman
* Ubuntu, hadir dalam 2 versi yaitu versi LiveCD dan versi Install. Anda bisa memakai versi LiveCD kalau anda tidak ingin menginstallnya kedalam Komputer.

Lisensi Linux (GNU GPL)
Linux memiliki lisensi GNU General Public License (GPL). Secara ringkas, dengan lisensi ini setiap orang dapat memakai Linux secara gratis, baik untuk pekerjaan pribadi maupun komersil. Lisensi ini memberikan keleluasaan kepada siapapun untuk mendistribusikan, merubah, maupun memperbaiki suatu piranti lunak yang berdasarkan lisensi ini. Lisensi ini juga memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu piranti lunak dan kode asalnya (source code) dalam piranti lunak lainnya. Jika seseorang melakukan distribusi, merubah, ataupun hal lainnya, ia dapat/berhak menjual jasa tersebut dengan harga tertentu. Syarat yang harus ia penuhi, ialah bahwa hasil modifikasi tersebut tetap memiliki lisensi GPL. Juga kode asal maupun kode yang telah dirubah, haruslah disertakan dalam modifikasi tersebut. Ini artinya bahwa meski seseorang telah memodifikasi dan menjualnya, produk tersebut tetap berada dalam lisensi GPL dan akan selalu berada dalam lisensi ini. Akhirnya, lisensi ini melarang seseorang untuk memperoleh hak paten untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak yang ia ciptakan berdasarkan lisensi ini. Satu-satunya bentuk paten yang diperbolehkan ialah dengan memberikan kebebasan setiap orang untuk menggunakannya, termasuk dengan kode asalnya. Dengan demikian seseorang dapat memperbanyak dan menjual CD distribusi Linux, seperti distribusi Slackware, RedHat, Suse, dll, yang memakai lisensi ini secara legal. Demikian pula jika seseorang memberikan jasa konsultasi teknologi informasi berdasarkan Linux, maka ia berhak menggunakan seluruh distribusi Linux yang ada tanpa harus membayar sepeserpun kepada siapapun alias GRATIS.

Kegratisan Linux berlaku pada seluruh kegiatan yang ada, seperti proses instalasi pada suatu perusahaan, memasang database dengan lisensi ini misalnya Sybase, Informix, memasang suatu Web Server dengan piranti lunak Apache, mengkonsolidasi file/print server dengan Samba, mengoptimalkan sistem di suatu perusahaannya dengan berbagai piranti lunak yang tersedia, serta membuka jasa pelatihan dan sertifikasi Linux. Berbagai kegiatan di atas merupakan contoh bahwa Linux dapat dimanfaatkan secara optimal, tanpa biaya (gratis), dan legal.

Peluang Linux Di Dunia Kerja
Linux yang merupakan bagian dari dunia TI, oleh para pengguna Linux berusaha memasyarakatkan Linux di beberapa dunia kerja. Kemampuan Linux terbukti dan diakui oleh kalangan akademisi maupun kalangan industri. Terjadinya krisis moneter di Indonesia pada saat ini menjadikan para konsumen TI yang sebagian besar dari industri teknologi informasi haruslah lebih bijaksana dalam menentukan perangkat lunak yang digunakan. Karena setiap pembelian perangkat lunak dana yang mengalir ke luar negeri jumlahnya makin besar, minimal lebih dari dua kali lipat. Hal ini disebabkan perangkat lunak tersebut tidak dibuat di Indonesia. Begitu juga dengan kebutuhan perangkat lunak terbaru yang membutuhkan perangkat keras yang lebih besar, jelas menjadi pilihan yang kurang bijaksana. Karena hal ini berarti harus mengeluarkan dana tambahan untuk perangkat keras yang berfungsi hanya untuk memenuhi kebutuhan minimal perangkat lunak tersebut. Hal ini belum tentu merupakan pilihan perangkat lunak satu-satunya. Sehingga pilihan perangkat lunak alternatif haruslah lebih dipertimbangkan

Masalah pengalihan penggunaan komputer dari windows ke yang lebih open source, bukan hanya sekedar menyangkut masalah teknik saja. Membutuhkan proses dan waktu yang lumayan panjang untuk bisa beradaptasi secara cepat dengan sistem operasi linux. Termasuk untuk memindahkan program Windows ke program linux. Hal ini sepertinya disengaja oleh pihak Microsoft, dimana penggunanya dibikin ketagihan terus untuk menggunakan Windows dari versi yang satu ke versi yang lebih canggih, termasuk masalah aplikasinya yang begitu mudah hingga bersifat WYSWYG (What You See What You Get), kompatibilitas dengan hardware lain sekaligus mahal. Dengan kata lain agak susah untuk menandingi bentuk “monopoli” yang dilakukan perusahaan yang canggih dan sangat berkualitas ini.

Di beberapa perkantoran proses alih program ini tidak dapat berjalan lancar. Selain karena sudah Windows minded, kebanyakan dari orang-orang di perkantoran ini telah terjebak dalam pendapat bahwa Linux itu sistme operasi berbasis teks yang rumit, dan hanya pantas dipakai oleh programer atau hacker. ‘Ketakutan’ yang muncul pada mereka yang telah terbiasa dengan kemudahan yang ditawarkan oleh sistem operasi Windows. Beberapa pelatihan Linux juga telah dilaksanakan di beberapa perkantoran tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proses pemindahan ini. Salah satu penyebabnya karena komputer yang ada di kantor kebanyakan memakai program windows, sehingga Linux-nya menjadi lupa. Hal ini sangat berbeda jauh dengan apa yang terjadi di Aceh. Beberapa praktisi TI yang ada di sana pasca tsunami mengatakan bahwa keberhasilan program Linuxisasi di Aceh salah satunya karena semua komputer di Aceh hilang tersapu Tsunami.

Krisis moneter di samping memberi beberapa dampak negatif, juga memberi dampak positif yang berupa peluang besar yang cukup terbuka terhadap kesempatan tenaga teknologi informasi lokal. Mahalnya biaya tenaga TI asing, dapat tergantikan oleh kemampuan yang dimiliki oleh para tenaga TI lokal. Tidak dimilikinya LINUX oleh satu perusahaan atau seseorang, maka membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga TI lokal untuk menyediakan beragam jasa untuk mendukung penggunaan LINUX ini. Misalnya instalasi Linux, dukungan teknis Linux (technical support), dan Linux Consultant.

Beberapa alasan untuk menggunakan Linux

Terdapat beberapa alasan kenapa orang mulai melirik dan mencoba menggunakan Linux dalam aktifitas atau pekerjaan sehari-harinya.

* Tidak ada royalti atau lisensi untuk menggunakan Linux dan source code dari Linux dapat dimmodifikasi sesuai keperluan dan hasilnya dapat dijual untuk mendapatkan keuntungan.Akan tetapi pengarang asli tetap menjadi pemegang copyright dan kita harus menyediakan sumber yang telah kita modifikasi. Dengan kata lain Linux merupakan sistem operasi bebas dan terbuka alias tidak ada biaya lisensi untuk membeli atau menggunakan Linux.
* Linux dapat berjaan hampir di semua platform dari sistem operasi lain, karena Linux menyediakan source code dalam setiap distribusi yang ada, sehingga memungkinkan untuk di port ke sistem operasi yang lain.
* Linux memiliki aplikasi yg lengkap dan terus dikembangkan “ aplikasi yang terdapat di Windows, telah terdapat di Linux”
* Linux dengan tampilan visual yg memudahkan dalam penggunaannya. Efek 3D dimensi untuk desktop pun sudah bisa dinikmati.
* Linux tidak terpengaruh oleh orientasi dari industri software dan hardware yang ada karena Linux sendiri mempunyai kemampuan untuk berjalan di berbagai tipe komputer. Bahkan komputer tua dengan tipe x486 sekalipun dengan memori yang terbatas. Dengan kata lain penggunaan Linux hanya memerlukan komponen komputer yg kecil dengan kata lain computer yg “Jadul” pun bisa dipakai.
* Linux relatif stabil terutama yang menggunakan Slackware
* Linux adalah sistem operasi yang benar-benar memiliki kemampuan multitasking, yaitu Linux menggunakan kemampuan manajemen memori yang canggih untuk mengontrol seluruh proses yang berjalan. Hal ini berarti jika ada program yang crashed, kita dapat menghilahkan (menghapus) program tersebut tanpa mengganggu program atau proses yang lain.
* Sampai saat ini belum ditemukan virus di sistem operasi Linux, termasuk dalam pembuatan jaringan linux.

Sedangkan hal lain yang menjadi kendala pemakaian Linux yang merupakan kecemasan, ketidakpastian dan keraguan tentang Linux adalah:

* Masalah Pemilihan Distro
Dalam windows kita akan diajak untuk selalu meng-update seri terbaru dari windows karena semakin lama semakin canggih fasilitas yang disediakan, dalam Linux hal itu tidak berlaku. Kita harus meneliti terlebih dahulu distro Linux yang akan kita pakai adalah berkaitan dengan spesifikasi komputer yang dimiliki. Sebagai alternatif yang paling aman adalah dengan menggunakan program Live CD sebagai percobaan awal sebelum benar-benar menginstalnya. Dan jika sudah cocok dengan distro yang bersangkutan, baru kemudian diinstal secara full version

* Masalah Konektivitas dengan Hard Disk Lain
Semua hardware bisa terhubung dengan program Linux. Tetapi sebagai bagian dari strategi monopolinya, Microsoft telah bekerjasama dengan beberapa vendor hardware sehingga produknya hanya bisa dibuka jika sebuah komputer memakai program windows.

* Masalah Konetivitas dengan Flash Disk

Untuk beberapa distro Linux yang lama, kasus tak terkoneksinya flash disk sempat terjadi. Tetapi untuk distro terkini hal itu tidak terjadi.

* Masalah Susahnya Informasi tentang Linux

Masalah yang terjadi seputar penggunaan Linux, yakni minimnya tempat bertanya jika kita mendapatkan kesulitan dalam mengoperasikan program Linux. Hal ini dikarenakan jumlah pemakai linux relatif sedikit.


DAFTAR PUSTAKA
1. Lin, Han. Mengkonfigurasi Dan Mengoptimalkan Linux Redhat Server. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2001

2. Kurniawa, Yahya. Kiat Jitu Mendampingkan Linux Dengan Windows. Jakarta: Elex Media Komputindo 2004

3. Rusmanto; Thoyib, Hendri. Panduan Menguasai Open Office.org. Jakarta: Dian Rakyat, 2003

4. ……....Pemanfaatan Linux di Dunia Kerja. http://www.elektroindonesia.com/elektro/li0199d.html diakses pada Kamis 29 Oktober 2009 pukul 14.37 WIB

5. ………Apakah benar Linux itu gratis. http://www.elektroindonesia.com/elektro/li0199b.html diakses pada Kamis 29 Oktober 2009 pukul 14.40 WIB

6. Amal, Ikhlasul. Open Office Dan Subversion di Kantor. http://direktif.web.id/arc/2005/07/open-office-dan-subversion-di-kantor diakses pada Kamis 29 Oktober 2009 pukul 14.45 WIB

7. ............Masalah-masalah Dalam Pemakaian Linux. http://paknewulan.wordpress.com/2008/08/18/masalah-masalah-dalam- pemakaian-linux/ diakses pada Kamis 29 Oktober 2009 pukul 14.50 WIB

8. ............Jenis-jenis Distro, Kelebihan Dan Kekurangan Linux http://otakkacau.co.cc/2008/07/11/jenis-jenis-distro-kelebihan- kekurangan-linux/ diakses pada Jumat 30 Oktober 2009 pukul 12.39 WIB