Rabu, 24 Maret 2010

SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN (Usaha untuk Mencermati dan Mengkritisi UU Tentang Perpustakaan)

SOSIALISASI UU NO.43 TAHUN 2007
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Undang-Undang No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disahkan juga. Undang-undang yang sejak 2003 dengan getol mulai ditabuh oleh perpustakaan nasional, dan baru goal empat tahun kemudian, berjalan dengan sangat cepat dan tanpa suara layaknya mobil ford atau ferrari keluaran terbaru yang melintas di jalan tol. Melintas dengan kecepatan tinggi dan tanpa suara, tidak banyak orang yang mendengar dan tahu. Sebagai pedoman dan panduan kuat bagi penyelenggara perpustakaan, sosialisasi dan implementasi undang-undang ini sepertinya bejalan sangat lambat, dan bahkan hanya jalan ditempat.
Tidak seperti Undang-Undang tentang pornografi yang begitu luar biasa menuai banyak tanggapan dari masyarakat, UU tentang perpustakaan berjalan adem ayem saja. Masyarakat kurang memberikan respon, dan pihak media massa sepertinya tidak begitu tertarik dengan proses penyusunan undang-undang ini.
Setelah satu tahun lebih upaya sosialisasi, hanya sebagian kecil saja orang-orang didunia perpustakaan (pustakawan) yang tahu dan paham dengan undang-undang ini. Sebagian besar malah belum (sama sekali tidak) mengetahui adanya undang-undang ini (bahkan mungkin tidak peduli, karena terbiasa dengan ketidakpercaya diriannya dengan profesi pustakawan yang disandangnya). Pustakawan yang semestinya memiliki kesempatan yang sangat besar untuk menyampaikan pesan undang-undang tentang perpustakaan ini, sehingga isi undang-undang dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan didalam lapisan masyarakat yang semakin banyak dan beragam, hanya dapat sedikit berbicara dan bahkan (mungkin) lebih banyak diam karena kekurang tahuannya terhadap undang-undang ini. Hal ini diperparah oleh masih banyaknya lembaga pendidikan yang belum memiliki perhatian lebih dan menganggap penting keberadaan perpustakaan. Ditambah dengan unsur bisnis yang sangat mempengaruhi proses pendidikan, sehingga muncul pendapat bahwa perpustakaan dianggap sebagai kegiatan yang sangat boros dalam hal menghabiskan anggaran. Hal ini berpengaruh terhadap buruknya kondisi pendidikan yang mengakibatkan siswa/mahasiswa atau orang menjadi tidak membaca, dan pada akhirnya jumlah generasi buta informasi (iliterate) menjadi bertambah banyak. Beberapa masalah seperti menyuap, mencuri, korupsi, cara pintas dengan cara tidak benar dan masalah lain sangat mempengaruhi kualitas hidup.

IMPLEMENTASI UU NO. 43 TAHUN 2007
Setelah menjalani proses sosialisasi yang berjalan dengan kondisi yang kurang begitu menggembirakan, proses implementasi undang-undang menjadi sangat penting. Dimulai dari dalam perpustakaan sendiri untuk memberikan sesuatu yang memiliki dampak besar dan angin segar bagi perkembangan perpustakaan. Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan harus mampu memberikan layanan yang semakin bermutu (bekerja secara profesional), termasuk didalamnya mampu menyediakan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna perpustakaan dan fasilitas yang semakin baik. Pembenahan dan pengembangan di semua aspek bidang perpustakaan, akan mewujudkan harapan akan masyarakat yang mencintai perpustakaan dan peningkatan budaya baca di masyarakat sesuai dengan tujuan adanya undang-undang tentang perpustakaan ini.
Menjadi keharusan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat, khususnya pustakawan sebagai orang yang bergelut didunia perpustakaan untuk menjaga agar penerapan UU tentang perpustakaan ini berlangsung dengan baik dan benar. Karena sebagai sebuah undang-undang yang secara resmi diundangkan dalam Lembaran Negara, maka secara sah beraku dan mengikat setiap warga negara untuk tunduk dan melakukan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut.

BEBERAPA HAL MENJADI CATATAN PENTING
Terlepas dari nilai manfaat UU tentang perpustakaan yang masih baru ini, beberapa hal yang yang bisa menjadi catatan penting perlu diperhatikan. Senada dengan penilaian Prof.DR Sulistyo-Basuki tentang materi yang terlalu luas yang bisa mengakibatkan benturan dengan kepentingan departemen lain, demikian juga pendapat pakar perpustakaan Putu L. Pendit yang menyoroti tentang posisi Perpustakaan Nasional RI sebagai “super body” yang merasa mampu mengatur semua hal tentang perpustakaan, maka beberapa materi yang ada di beberapa pasal perlu dicermati secara lebih kritis. Melihat secara utuh keseluruhan materi yang ada di dalam Undang-Undang tentang perpustakaan ini, tampak beberapa materi yang sepertinya telah ada dan diatur dalam peraturan sebelumnya seperti UU tentang Cagar Budaya atau UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Beberapa hal atau materi yang perlu dicermati dalam UU tentang Perpustakaan ini adalah sebagai berikut :
Hak, Kewajiban dan Kewenangan yang tercantum dalam Bab II pasal 5 (ayat 1), pasal 6 (ayat 1), pasal 7 (ayat 10), pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 terlalu abstrak. Tidak disebutkan secara jelas hak, kewajiban dan kewenangan pustakawan sebagai tenaga yang terlibat langsung dalam perpustakaan. Hak, kewajiban dan kewenangan yang tercantum dalam Bab II tersebut hanya untuk masyarakat dan pemerintah, serta lebih mengarah ke perpustakaan umum saja. Bagaimana dengan pustakawan yang ada di lembaga swasta?
Standar nasional perpustakaan dalam berbagai aspek seperti yang diatur dalam Bab III dan dalam beberapa pasal seperti pasal 12 (ayat 2), pasal 14 (ayat 2), pasal 17, pasal 23 (ayat 1), pasal 24 (ayat 1), pasal 27, pasal 29 (ayat 2) dan pasal 38 (ayat 1) kurang/tidak dijelaskan secara lebih rinci. Standar nasional seperti apa yang sesuai dengan kondisi sumber daya suatu perpustakaan (ragam layanan, koleksi, sumber daya manusia, dll) tidak tergambarkan secara jelas dalam undang-undang ini.
Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek, seperti yang tertulis dalam pasal 12 (ayat 1), pasal 14 (ayat 3), pasal 19 (ayat 2), pasal 23 (ayat 5), pasal 24 (ayat 3), pasal 38 (ayat 2) dan pasal 42 (ayat 3) juga kurang/tidak dijelaskan secara lebih rinci. Sampai sejauh mana pemanfaatan kemajuan teknologi informasi bisa sampai ke pengguna perpustakaan. Sebagai contoh apakah pengguna bisa mengakses informasi sebebas-bebasnya, atau ada batasan akses bagi pengguna terhadap informasi tertentu.
Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan, terutama perpustakaan perguruan tinggi seperti yang tercantum dalam pasal 24 (ayat 4) atau sedikitnya 5% dari anggaran belanja operasional sekolah seperti yang tercantum dalam pasal 23 (ayat 6)
Kualifikasi pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan bagi Kepala Perpustakaan Nasional, Kepala Perpustakaan Umum Pemerintah, Kepala Perpustakaan Umum Propinsi, Kepala Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, dan Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi,seperti yang tercantum dalam pasal 30.
Tidak ada bahasan sama sekali tentang kompetensi dan sertifikasi tenaga pustakawan sebagai tenaga ahli yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan perpustakaan. Sehingga gaung undang-undang ini di dunia perpustakaan sendiri seperti angin yang berlalu secara cepat, tenang tanpa suara, dan sepi tanggapan yang berarti dari pustakawan.

PENUTUP
Menilik ke depan banyak tugas yang harus dilakukan Perpustakaan Nasional RI sebagai ‘super body’ yang harus mampu mengatur semua hal. Memanfaatkan jejaring ke daerah-daerah, dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi dalam masalah perpustakaan harus dilakukan oleh Perpustakaan Nasional, dalam rangka sosialisasi dan impementasi Undang-Undang tentang Perpustakaan ini.
Maka apakah nasib UU yang baru ini akan berjalan lancar atau tersendat-sendat, masih terlalu awal untuk menilainya. Menjadi kewajiban semua orang sebagai warga negara yang baik, terutama para pekerja perpustakaan khususnya pustakawan untuk menjaga agar penerapan UU tentang Perpustakaan ini dapat berlangsung dengan baik dan benar.

(Dikerjakan secara kelompok oleh Kenretno, Desy, Robik, Wahdah dan M.Jamil dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Perpustakaan Dan Informasi)


DAFTAR PUSTAKA

1.…….. Impementasi UU No.43/2007 tentang Perpustakaan: Optimis Meski
Harus Kerja Keras. Genta Pustaka Vol.II No.9 (4-13) Januari-Februari 2008. Semarang: Universitas Soegiya Pranata, 2008
2. Undang-Undang No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
3. http://arifs.staff.ugm.ac.id/publication_id.html diakses Rabu 31 Desember 2008
pukul 11.15 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar