Rabu, 24 Maret 2010

SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN (Usaha untuk Mencermati dan Mengkritisi UU Tentang Perpustakaan)

SOSIALISASI UU NO.43 TAHUN 2007
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Undang-Undang No.43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disahkan juga. Undang-undang yang sejak 2003 dengan getol mulai ditabuh oleh perpustakaan nasional, dan baru goal empat tahun kemudian, berjalan dengan sangat cepat dan tanpa suara layaknya mobil ford atau ferrari keluaran terbaru yang melintas di jalan tol. Melintas dengan kecepatan tinggi dan tanpa suara, tidak banyak orang yang mendengar dan tahu. Sebagai pedoman dan panduan kuat bagi penyelenggara perpustakaan, sosialisasi dan implementasi undang-undang ini sepertinya bejalan sangat lambat, dan bahkan hanya jalan ditempat.
Tidak seperti Undang-Undang tentang pornografi yang begitu luar biasa menuai banyak tanggapan dari masyarakat, UU tentang perpustakaan berjalan adem ayem saja. Masyarakat kurang memberikan respon, dan pihak media massa sepertinya tidak begitu tertarik dengan proses penyusunan undang-undang ini.
Setelah satu tahun lebih upaya sosialisasi, hanya sebagian kecil saja orang-orang didunia perpustakaan (pustakawan) yang tahu dan paham dengan undang-undang ini. Sebagian besar malah belum (sama sekali tidak) mengetahui adanya undang-undang ini (bahkan mungkin tidak peduli, karena terbiasa dengan ketidakpercaya diriannya dengan profesi pustakawan yang disandangnya). Pustakawan yang semestinya memiliki kesempatan yang sangat besar untuk menyampaikan pesan undang-undang tentang perpustakaan ini, sehingga isi undang-undang dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan didalam lapisan masyarakat yang semakin banyak dan beragam, hanya dapat sedikit berbicara dan bahkan (mungkin) lebih banyak diam karena kekurang tahuannya terhadap undang-undang ini. Hal ini diperparah oleh masih banyaknya lembaga pendidikan yang belum memiliki perhatian lebih dan menganggap penting keberadaan perpustakaan. Ditambah dengan unsur bisnis yang sangat mempengaruhi proses pendidikan, sehingga muncul pendapat bahwa perpustakaan dianggap sebagai kegiatan yang sangat boros dalam hal menghabiskan anggaran. Hal ini berpengaruh terhadap buruknya kondisi pendidikan yang mengakibatkan siswa/mahasiswa atau orang menjadi tidak membaca, dan pada akhirnya jumlah generasi buta informasi (iliterate) menjadi bertambah banyak. Beberapa masalah seperti menyuap, mencuri, korupsi, cara pintas dengan cara tidak benar dan masalah lain sangat mempengaruhi kualitas hidup.

IMPLEMENTASI UU NO. 43 TAHUN 2007
Setelah menjalani proses sosialisasi yang berjalan dengan kondisi yang kurang begitu menggembirakan, proses implementasi undang-undang menjadi sangat penting. Dimulai dari dalam perpustakaan sendiri untuk memberikan sesuatu yang memiliki dampak besar dan angin segar bagi perkembangan perpustakaan. Pustakawan sebagai pengelola perpustakaan harus mampu memberikan layanan yang semakin bermutu (bekerja secara profesional), termasuk didalamnya mampu menyediakan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna perpustakaan dan fasilitas yang semakin baik. Pembenahan dan pengembangan di semua aspek bidang perpustakaan, akan mewujudkan harapan akan masyarakat yang mencintai perpustakaan dan peningkatan budaya baca di masyarakat sesuai dengan tujuan adanya undang-undang tentang perpustakaan ini.
Menjadi keharusan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat, khususnya pustakawan sebagai orang yang bergelut didunia perpustakaan untuk menjaga agar penerapan UU tentang perpustakaan ini berlangsung dengan baik dan benar. Karena sebagai sebuah undang-undang yang secara resmi diundangkan dalam Lembaran Negara, maka secara sah beraku dan mengikat setiap warga negara untuk tunduk dan melakukan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut.

BEBERAPA HAL MENJADI CATATAN PENTING
Terlepas dari nilai manfaat UU tentang perpustakaan yang masih baru ini, beberapa hal yang yang bisa menjadi catatan penting perlu diperhatikan. Senada dengan penilaian Prof.DR Sulistyo-Basuki tentang materi yang terlalu luas yang bisa mengakibatkan benturan dengan kepentingan departemen lain, demikian juga pendapat pakar perpustakaan Putu L. Pendit yang menyoroti tentang posisi Perpustakaan Nasional RI sebagai “super body” yang merasa mampu mengatur semua hal tentang perpustakaan, maka beberapa materi yang ada di beberapa pasal perlu dicermati secara lebih kritis. Melihat secara utuh keseluruhan materi yang ada di dalam Undang-Undang tentang perpustakaan ini, tampak beberapa materi yang sepertinya telah ada dan diatur dalam peraturan sebelumnya seperti UU tentang Cagar Budaya atau UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Beberapa hal atau materi yang perlu dicermati dalam UU tentang Perpustakaan ini adalah sebagai berikut :
Hak, Kewajiban dan Kewenangan yang tercantum dalam Bab II pasal 5 (ayat 1), pasal 6 (ayat 1), pasal 7 (ayat 10), pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 terlalu abstrak. Tidak disebutkan secara jelas hak, kewajiban dan kewenangan pustakawan sebagai tenaga yang terlibat langsung dalam perpustakaan. Hak, kewajiban dan kewenangan yang tercantum dalam Bab II tersebut hanya untuk masyarakat dan pemerintah, serta lebih mengarah ke perpustakaan umum saja. Bagaimana dengan pustakawan yang ada di lembaga swasta?
Standar nasional perpustakaan dalam berbagai aspek seperti yang diatur dalam Bab III dan dalam beberapa pasal seperti pasal 12 (ayat 2), pasal 14 (ayat 2), pasal 17, pasal 23 (ayat 1), pasal 24 (ayat 1), pasal 27, pasal 29 (ayat 2) dan pasal 38 (ayat 1) kurang/tidak dijelaskan secara lebih rinci. Standar nasional seperti apa yang sesuai dengan kondisi sumber daya suatu perpustakaan (ragam layanan, koleksi, sumber daya manusia, dll) tidak tergambarkan secara jelas dalam undang-undang ini.
Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek, seperti yang tertulis dalam pasal 12 (ayat 1), pasal 14 (ayat 3), pasal 19 (ayat 2), pasal 23 (ayat 5), pasal 24 (ayat 3), pasal 38 (ayat 2) dan pasal 42 (ayat 3) juga kurang/tidak dijelaskan secara lebih rinci. Sampai sejauh mana pemanfaatan kemajuan teknologi informasi bisa sampai ke pengguna perpustakaan. Sebagai contoh apakah pengguna bisa mengakses informasi sebebas-bebasnya, atau ada batasan akses bagi pengguna terhadap informasi tertentu.
Alokasi dana untuk pengembangan perpustakaan, terutama perpustakaan perguruan tinggi seperti yang tercantum dalam pasal 24 (ayat 4) atau sedikitnya 5% dari anggaran belanja operasional sekolah seperti yang tercantum dalam pasal 23 (ayat 6)
Kualifikasi pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan bagi Kepala Perpustakaan Nasional, Kepala Perpustakaan Umum Pemerintah, Kepala Perpustakaan Umum Propinsi, Kepala Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, dan Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi,seperti yang tercantum dalam pasal 30.
Tidak ada bahasan sama sekali tentang kompetensi dan sertifikasi tenaga pustakawan sebagai tenaga ahli yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan perpustakaan. Sehingga gaung undang-undang ini di dunia perpustakaan sendiri seperti angin yang berlalu secara cepat, tenang tanpa suara, dan sepi tanggapan yang berarti dari pustakawan.

PENUTUP
Menilik ke depan banyak tugas yang harus dilakukan Perpustakaan Nasional RI sebagai ‘super body’ yang harus mampu mengatur semua hal. Memanfaatkan jejaring ke daerah-daerah, dan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi dalam masalah perpustakaan harus dilakukan oleh Perpustakaan Nasional, dalam rangka sosialisasi dan impementasi Undang-Undang tentang Perpustakaan ini.
Maka apakah nasib UU yang baru ini akan berjalan lancar atau tersendat-sendat, masih terlalu awal untuk menilainya. Menjadi kewajiban semua orang sebagai warga negara yang baik, terutama para pekerja perpustakaan khususnya pustakawan untuk menjaga agar penerapan UU tentang Perpustakaan ini dapat berlangsung dengan baik dan benar.

(Dikerjakan secara kelompok oleh Kenretno, Desy, Robik, Wahdah dan M.Jamil dalam Mata Kuliah Pengantar Ilmu Perpustakaan Dan Informasi)


DAFTAR PUSTAKA

1.…….. Impementasi UU No.43/2007 tentang Perpustakaan: Optimis Meski
Harus Kerja Keras. Genta Pustaka Vol.II No.9 (4-13) Januari-Februari 2008. Semarang: Universitas Soegiya Pranata, 2008
2. Undang-Undang No.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
3. http://arifs.staff.ugm.ac.id/publication_id.html diakses Rabu 31 Desember 2008
pukul 11.15 WIB

PUSTAKAWAN SEBAGAI GARDA PENGETAHUAN (Suatu Bentuk Usaha Positif Pustakawan Dalam Rangka Mensikapi Informasi Dengan Cerdas)

PENDAHULUAN
Pada era globalisasi yang ditandai dengan keterbukaan dan kemajuan teknologi, perpustakaan harus dapat mengambil peran penting di dalamnya. Perpustakaan sebagai “bidang garap” pustakawan tidak lagi hanya berisi koleksi-koleksi yang “tradisional” saja. Perkembangan perpustakaan dalam beberapa dasawarsa ini telah banyak dipengaruhi oleh perkembangan TI. Perpustakaan sebagai salah satu “aktor” yang berperan dalam pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian informasi harus berhadapan dengan apa yang dinamakan TI ini. Tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa tanpa adanya sentuhan TI, perpustakaan dianggap sebagai sebuah instutisi yang ketinggalan jaman, kuno dan tidak berkembang.
Era global yang banyak dipengaruhi oleh perkembangan TI telah merambah dan melanda semua orang tidak terkecuali pustakawan. Pustakawan diharapkan mampu mengelola banjir informasi yang berdampak luas pada masyarakat. Era global membuka mata hati bahwa didalam kehidupan ini kita perlu orang lain dimanapun tanpa mengenal batas. Perkembangan teknologi komunikasi dan telekomunikasi seperti Internet dapat dan telah mengubah gaya hidup banyak orang menjadi gaya hidup e-life. Internet dengan muatan-muatan bisnis, pendidikan dsb, telah mampu mempengaruhi pola pikir kita semua dan mengubah kehidupan secara drastis1. Internet sudah menjadi suatu media pilihan untuk mendapatkan informasi aktual dan faktual. Walaupun Internet bukanlah satu-satunya pilihan, namun sudah menjadi harapan utama untuk mendapatkan informasi aktual.

PERMASALAHAN
Penggunaan TI di perpustakaan sering menjadi tolok ukur kemajuan dan modernisasi dari sebuah perpustakaan. Hal ini tentu tidak bisa dipungkiri mengingat tuntutan masyarakat yang memang sudah “tahu dan pintar” dengan segala macam bentuk TI. Gejala dan permasalahan serta fenomena inilah yang membawa dampak kepada apa yang disebut dengan Layanan Perpustakaan Berbasis TI. Tentunya ini dengan harapan bahwa apa yang menjadi pertanyaan banyak orang mengenai sentuhan TI di perpustakaan sedikit terjawab melalui layanan berbasis TI ini.
Perkembangan perpustakaan dilihat dari kepentingan pengguna dirasakan belum menggembirakan. Masih banyak “tuntutan” pengguna yang belum dapat dipenuhi oleh perpustakaan, termasuk tersedianya akses layanan berbasis TI ini. Pengembangan TI di sebuah perpustakaan sebenarnya merupakan wujud dari berbagai kepentingan. Kepentingan ini yang mendorong perpustakaan untuk melakukan modernisasi pelayanan dan menerapkan TI dalam aktifitas kesehariannya. Tuntutan kepentingan-kepentingan yang sedemikian besar ini seakan menjadikan “cambuk” bagi perpustakaan untuk berbenah dan selalu berpikir untuk dapat memberikan yang terbaik melalui fasilitas TI ini2
TEORI
Implementasi TI dalam layanan perpustakaan dari waktu ke waktu akan terus berkembang baik untuk keperluan automasi perpustakaan maupun penyediaan media / bahan pustaka berbasis TI ini. Berdasarkan pengamatan, sebenarnya kepentingan ini secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua yakni kepentingan institusi dan kepentingan pengguna perpustakaan. Hanya terkadang apa yang menjadi kepentingan institusi sepertinya “belum berpihak” banyak kepada kepentingan pengguna. Belum lagi masalah prioritas, perpustakaan masih merupakan prioritas kesekian bagi lembaga induknya dalam hal pendanaan dan pengembangan.
Pustakawan harus mampu menghadapi perkembangan informasi yang terus berpacu dengan perkembangan teknologi di era global ini. Supaya berhasil mengatasinya, pustakawan sebagai tenaga profesional harus memiliki beberapa ketrampilan, antara lain :
* Adaptability
Pustakawan hendaknya cepat berubah menyesuaikan keadaan dan sebaiknya adaptif memanfaatkan teknologi informasi. Pustakawan dalam memberikan informasi tidak lagi hanya bersumber pada buku teks dan jurnal yang ada di rak, tetapi juga memanfaatkan internet untuk mendapatkan informasi yang up todate bagi penggunanya3
* People skills (soft skills)
Pustakawan adalah mitra intelektual yang memberikan jasanya kepada pengguna dengan kemampuan berkomunikasi yang bagus baik secara isan maupun tulisan. Oleh karena itu pustakawan dengan kriteria-kriteria berikut sangat diperlukan sebagai people skills yang kuat, yaitu :
a. Pemecahan masalah (kreatifitas, pencair konflik)
b. Etika (diplomasi, jujur, profesional)
c. Terbuka (fleksibel, terbuka untuk wawasan bisnis, berpikir positif)
d. Perayu (ketrampilan komunikasi dan mendengarkan atentif)
e. Kepemimpinan (bertanggung jawab dan kemampuan memotivasi)
f. berminat belajar (haus akan pengetahuan dan perkembangan).
1People skills ini dapat dikembangkan dengan membaca, mendengarkan kaset-kaset positif, berkenalan dengan orang positif, bergabung dengan organisasi positif lain dan kemudian diaplikasikan dalam aktivitasnya sehari-hari4.
* Positive Thinking
Pustakawan diharapkan menjadi orang di atas rata-rata. Sebagai pemenang yang selalu berpikiran positif, sehingga jika dihadapkan pada pekerjaan besar seharusnya berkata “yes” kami bisa. Tidak ada pesimisme dalam kamus hidup pustakawan.
* Personal Added Value
Pustakawan tidak hanya lihai dalam mengatalog, mengindeks, mengadakan bahan pustaka dan pekerjaan rutin lainnya, tetapi di era global ini pustakawan harus mempunyai nilai tambah sebagai navigator unggul dalam mencari informasi khususnya di dunia internet.
* Berwawasan Enterpreneurship
Pustakawan harus berpikir kewirausahaan. (entrepreneurship) agar dalam perjalanan sejarahnya nanti dapat bertahan. Paradigma lama bahwa perpustakaan hanya pemberi jasa yang notabene tidak ada uang harus segera ditinggalkan. Pustakawan yang berwawasan bisnis, terutama di era otonomi, perpustakaan secara perlahan harus menjadi income generation unit.
* Team Work - Sinergi
Di dalam era global yang ditandai dengan maraknya internet dan membludaknya informasi, pustakawan seharusnya tidak lagi bekerja sendiri. Mereka harus membentuk team kerja dengan tenaga professional lainnya untuk bekerjasama mengelola informasi.
Dengan enam ketrampilan di atas diharapkan pustakawan akan terus berkembang menjalankan tugasnya seiring dengan perubahan jaman yang begitu cepat. Profesionalisme pustakawan akan lebih mendarah daging dan menjiwai setiap aktivitasnya.

PEMBAHASAN
Teknologi dalam hal ini TI bukan merupakan hal yang murah. Perpustakaan yang ingin mengimplementasikan TI dalam layanan dan aktifitasnya perlu merencanakannya secara matang. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada kesia-siaan dalam perencanaan dan pengembangan yang berakibat pula pada pemborosan waktu, tenaga, pikiran dan keuangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam rangka penerapan TI pada perpustakaan, yakni:
1.Dukungan Top Manajemen / Lembaga Induk
2.Kesinambungan / Kontinuitas
3.Perawatan dan Pemeliharaan
4.Sumber Daya Manusia
5.Infrastruktur Lainnya seperti Listrik, Ruang/Gedung, Furniture, Interior Design, Jaringan Komputer, dsbnya.
6.Pengguna Perpustakaan seperti faktor kebutuhan, kenyamanan, pendidikan pengguna, kondisi pengguna, dll
Hal-hal tersebut diatas akan menentukan sejauh mana keberhasilan penerapan TI di perpustakaan dapat berjalan dengan baik.
Penerapan TI dalam bidang layanan perpustakaan ini dapat dilihat dari beberapa hal seperti uraian berikut :
- Layanan Sirkulasi
Penerapan TI dalam bidang layanan sirkulasi selain layanan peminjaman dan pengembalian, statistik pengguna, dan administrasi keanggotaan, dapat juga dilakukan layanan silang layan antar perpustakaan yang akan lebih mudah dilakukan apabila TI sudah menjadi bagian dari layanan sirkulasi ini. Seperti sudah dimungkinkannya adanya self-services dalam layanan sirkulasi melalui fasilitas barcoding dan RFID (Radio Frequency Identification). Termasuk mulai digunakannya SMS, Faksimili dan Internet, didalam layanan sehari-hari.
- Layanan Referensi & Hasil-hasil Penelitian
Penerapan TI dalam layanan ini dapat dilihat dari tersedianya akses untuk menelusuri sumber-sumber referensi elektronik / digital dan bahan pustaka lainnya melalui kamus elektronik, direktori elektronik, peta elektronik, hasil penelitian dalam bentuk digital, dan lain-lain.
- Layanan Periodikal
Pengguna layanan periodikal (jurnal, majalah, terbitan berkala lainnya) akan sangat terbantu apabila perpustakaan mampu menyediakan kemudahan dalam akses ke dalam jurnal-jurnal elektronik, baik itu yang diakses dari database lokal, global maupun yang tersedia dalam format CD. Bahkan silang layan dan layanan penelusuran informasipun bisa dimanfaatkan oleh pengguna dengan bantuan teknologi informasi seperti internet.
- Layanan Multimedia / Audio-Visual
Layanan multimedia / audio-visual atau yang lebih dikenal sebagai layanan “non book material” adalah layanan yang secara langsung bersentuhan dengan TI. Pada layanan ini pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk Kaset Video, Kaset Audio, MicroFilm, MicroFische, CD, Laser Disk, DVD, Home Movie, Home Theatre, dll. Layanan ini juga memungkinkan adanya media interaktif yang dapat dimanfaatkan pengguna untuk melakukan pembelajaran, dsbnya.
- Layanan Internet & Computer Station
Internet sebagai icon penting dalam TI, sudah tidak asing lagi dalam kehidupan semua orang. Untuk itu perpustakaanpun harus dapat memberikan layanan melalui media ini. Melalui media web perpustakaan memberikan informasi dan layanan kepada penggunanya. Selain itu perpustakaan juga dapat menyediakan akses internet baik menggunakan computer station maupun WIFI / Access Point yang dapat digunakan pengguna sebagai bagian dari layanan yang diberikan oleh perpustakaan. Pustakawan dan perpustakaan juga bisa menggunakan fasiltas web-conferencing untuk memberikan layanan secara online kepada pengguna perpustakaan. Web-Conferencing ini dapat juga dimanfaatkan oleh bagian layanan informasi dan referensi. OPAC atau Online Catalog merupakan bagian penting dalam sebuah perpustakaan, untuk itu perpustakaan perlu menyediakan akses yang lebih luas baik itu melalui jaringan lokal, intranet maupun internet.
- Keamanan
Teknologi informasi juga dapat digunakan sebagai alat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan dalam perpustakaan. Melalui fasilitas semacam gate keeper, security gate, CCTV dan lain sebagainya, perpustakaan dapat meningkatkan keamanan dalam perpustakaan dari tangan-tangan jahil yang tidak asing sering terjadi dimanapun.
- Pengadaan
Bagian Pengadaan juga sangat terbantu dengan adanya teknologi informasi ini. Selain dapat menggunakan TI dan internet untuk melakukan penelusuran koleksi-koleksi perpustakaan yang dibutuhkan, bagian ini juga dapat memanfaatkannya untuk menampung berbagai ide dan usulan kebutuhan perpustakaan oleh pengguna. Kerjasama pengadaan dengan berbagai pihak juga menjadi lebih mudah dilakukan dengan adanya TI ini.
Implementasi TI dalam layanan perpustakaan dari waktu ke waktu akan terus berkembang seiring makin kompleksnya keperluan automasi perpustakaan maupun penyediaan media / bahan pustaka yang berbasis TI.

PENUTUP
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa perkembangan informasi yang disertai dengan layanan perpustakaan berbasis TI dapat diterapkan di semua bagian perpustakaan. Hal tersebut tergantung pada bagaimana dan apa kebutuhan pengguna dan juga perpustakaan. Proses pengembangan perpustakaan berbasis TI ini harus memperhatikan kepentingan pengguna dan juga kepentingan institusi / organisasi induk yang menaunginya. Termasuk didalamnya faktor kemampuan finansial dari perpustakaan / lembaga induk untuk menerapkan TI dalam layanan perpustakaan ini. Karena TI sebagai sesuatu yang cukup “mahal” merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan lagi.
Demikian juga dengan pustakawan sebagai tenaga pengelola perpustakaan yang senantiasa harus siap menghadapi tantangan perkembangan informasi dan teknologi yang mengiringinya. Dengan sikap dan peran yang terbuka, kreatif, inovatif dan menyukai tantangan, insyaallah terwujud hubungan yang manis antara pustakawan, informasi dan teknologi informasi.













DAFTAR PUSTAKA


1.Qalyubi, Syihabuddin, dkk. Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan Dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan IPI F.Adab UIN Suka, 2003
2.Sulistyo, Basuki. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1993
3.Muin, A. Indonesia di Era Dunia Maya. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000
4.http://educate.lib.chalmers.se/IA …roceedcontents/ chanpap/feret.html diakses pada Selasa 14 Oktober 2008 pukul 10.25 WIB
5.Surachman, Arif. dalam http://pustaka.uns.ac.id/?opt=1001&menu=news&option=detail&nid=60# diakses pada Selasa 14 Oktober 2008 pukul 10.15 WIB
6.http://eprints.rclis.org/archive/00008595/01/prof-profesi.pdf diakses pada diakses pada Rabu 15 Oktober 2008 pukul 11.35 WIB.